Sebulan Lebih 20 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Konferensi pers pengungkapan Narkoba selama periode Januari 2024, pimpin Kabag Humas AKP Al Amin, bersama Kasat Narkoba IPTU I Gede Wira Hendana Putra, dengan menghadirkan belasan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Banggai. FOTO: AMAD LABINO

BANGGAI – Awal tahun 2024 selama kurun waktu 25 hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan nakoba jenis sabu dan penyalahgunaan Obat obatan di wilayalah hukumnya. Belasan kasus tersebut lebih dari 20 tersangka yang kini menjalani penahan di rutan Mapolres.

Demikian diungkap Kasat Narkoba IPTU I Gede Wira Hendana Putra saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banggai pada Senin (5/2/2024) siang. Konferensi di pimpin Kabag Humas AKP Al Amin mewakili Kapolres AKBP Ade Nuramdani, turut menghadirkan belasan tersangka.

Kasat Narkoba IPTU I Gede Wira Hendana Putra mengatakan, penindakan dan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Banggai terhitung sejak tanggal 5 sampai dengan 30 Januari 2024.

“Selama satu bulan, tindak penyalahgunaan narkoba sabu dan obat obatan dengan total barangbukti untuk untuk narkoba jenis sabu sebanyak 79,50 Gram, kalau di uangkan lebih dari Rp.100.000.000, Sedangkan barang bukti obat – obatan sebanyak 3.110 butir dan jika di uangkan sekira Rp.15 jutan.” ungkapnya.

IPTU I Gede Wira Hendana Putra berharap, dukungan dari masyarakat dalam memerangi kejahatan peredaran Narkoba. “Narkoba memang kejahatan luar biasa, kami berharap bantaun dari masnyarakat, serta pegiat pers untuk membantu memerangi narkoba,” harapknya.

Penindakan kasus narkoba di banggai merupakan merupakan keseriusan satuan Satnarkoba dalam memerangi peredaran dan penyelahgunaan narkoba baik dalam ibu Kota Banggai maupun di wilayah pesisir.

Gede Wira Hendana Putra mengatakan, dari 18 kasus ini, kasus yang paling menojol adalah pengungkapan peredaran sabu sabu di Depan Hotel G, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Karaton, Luwuk, oleh tersangka OB warga BTN Pebabri, Kecamatan Luwuk Utara, petugas berhasil menyita lebih dari 55  gram paket sabu sabu siap edar.

Selanjutnya, kasus penyalahgunaan obta obatan yang menjerat seorang perempuan terjadi di kompleks wisata kuliner teluk lalong. Dari tangan tersangka di sita sebanyak 2.000 lebih butir obat obatan.

“untuk peredaran sabu dan obat obatan terbesar dalam kota, selanjutnya kasus di wilayah Batui dan Toili,” pungkasnya. (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!