BANGGAI – Terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes Lobu Tahun 1019 – 2020 inisial LU, di tuntut lima tahun penjara.
Selain kurungan badan, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai juga menuntut mantan kepala desa Lobu itu harus mengganti kerugian sekira Rp.300 lebih juta.
Kasi Intel Kejari Banggai, Firman Wahyudi menyampaikan, tuntutan terdakwa disampaikan JPU Nugroho Satya Basuki, pada sidang agenda pembacaan tuntutan pada Senin (10/5/2023) siang, di Pengadilan Tipikor Palu.
Tuntutan JPU menyatakan, terdakwa LU telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa LU dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan.
Memberikan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.300.620.693,82,- dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. (AL)