Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 39 Gram Sabu dan 2.159 Obat Trihexphenidyl

BANGGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang bukti (Babuk) hasil sitaan tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum. Pemusnahan Babuk bertempat di Halaman Kantor Kejari pada Selasa (11/4/2023) Pukul 16.00 WITA.

Barang bukti yang musnahkan merupakan hasil sitaan dari sejumlah perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu, kasus penyalahgunaan obat – obatan, penganiyaan,  perjudian serta tindak pidana perikanan.

Untuk kasus narkoba jenis sabu sebanyak 21 kasus dengan total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 39.33795 Gram.

Perkara UU Kesehatan nomor 3 Tahun 2009, berupa penyalahgunaan obat obatan sebanyak 2 kasus dengan jumlah barang bukti 2.159 butir pil Trihexphenidyl.
Sedangkan perkara kekerasan terhadap orang sebanyak 6 kasus, barang bukti yang dimusnahkan berupa parang dan pisau, pakaian dan  kayu.

Untuk perkara kasus tindak pidana umum, diantaranya kasus perjudian, kupon putih (Togel) adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya bolpoin, buku rekapan, buku rekening dan ATM. Perkara perikanan sebanyak 1 kasus, adapun barang bukti yang di musnahkan berupa daging, kulit dan sirip ikan hiu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, pemusnahan barang bukti dan benda sitaan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dan tindak lanjut pelaksanaan amar putusan hakim (eksekusi) terhadap barang bukti untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan kembali.

Tujuan pemusnahan Babuk tersebut kata dia sebagai bentuk tindakan pencegahan penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti, benda sitaan digudang, barang bukti barang rampasan.

Pemusnahan barang bukti di hadiri Dandim 1308/LB, Letkol INF Hermanto, Wakapolres Kompol Marhgiantan, Ketua DPRD Suprapto, Kepala Pengadilan Negeri Luwuk,  Kalapas Klas II B Luwuk, Subhan Malik, dan Danposal Letda (P) Indi Asrofi. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *