BANGGAI – Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kian menjadi sasaran peredaran narkotika jenis sabu. Meski pemerintah daerah kerap menggelar kegiatan seremonial pencegahan narkoba, peredaran barang haram tersebut justru terus merebak.
Dalam kurun waktu 16 hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai di bawah kepemimpinan AKP Hasanuddin Hamid yang baru menjabat, berhasil mengamankan sembilan tersangka pengedar sabu di hari dan waktu berbeda.
Rentetean Penangkapan Awal Tahun 2026
Rilis Humas Polres Banggai menyebutkan, penangkapan pertama terjadi pada Jumat (2/1/2026) pukul 01.30 Wita di sebuah penginapan di Kota Luwuk. Polisi mengamankan ZM (33), warga Kelurahan Kaleke, dengan barang bukti 12 sachet sabu yang disimpan dalam bungkus rokok serta satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 00.15 Wita, Satresnarkoba kembali menangkap MF alias B (28) Warga Kelurahan Kompo, di belakang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk. Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 paket sabu seberat 3,56 gram, dua timbangan digital, alat pres plastik, sendok sedotan, dan satu unit handphone.
Pengembangan kasus ini berlanjut dengan penggeledahan rumah di Kelurahan Kompo. Di kamar milik MR, petugas menemukan 9 paket klip dan 2 sachet kecil berisi sabu beserta barang bukti lainnya.
Masih di hari yang sama, polisi menangkap RL alias Iki (32) di lapak pakaian bekas di Jalan Dr. Muh. Hatta, Kelurahan Tanjung Tuwis. Dari saku pelaku ditemukan 2 sachet sabu seberat 1,53 gram. RL mengaku sabu tersebut dipesan dari seseorang di Kota Palu.
Pada Jumat (9/1/2026), polisi kembali mengamankan CL alias A (37) di sebuah rental PlayStation di Kota Luwuk. Barang bukti yang ditemukan antara lain 1 paket sabu seberat 1,17 gram, 24 sachet plastik kecil, timbangan digital, dan satu unit handphone.
Lima hari berselang, Rabu (14/1/2026), Satresnarkoba menangkap AI alias J (42) di Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan. Dari penggeledahan ditemukan 1 paket ukuran sedang dan 10 paket kecil sabu. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terbongkarnya Jaringan Palu–Luwuk
Pengungkapan kasus AI yang berprofesi sebagai buruh itu, diduga mulai membuka tabir jaringan narkoba asal Palu. Polisi lebih dulu menangkap DM (21), seorang mahasiswa, di indekos Kelurahan Mangkio Baru. Dari kamar DM ditemukan 50 paket sabu siap edar seberat 47,34 gram. DM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang asal Palu.
Berdasarkan pengakuan DM, polisi menangkap VM pada Jumat (16/1/2026) di indekos Kelurahan Hanga-hanga. Dari penggeledahan rumahnya, petugas menyita 7 sachet sabu seberat 4,97 gram, alat hisap, plastik bening, dan handphone.
Puncaknya, Minggu (18/1/2026) pukul 12.00 Wita, Satresnarkoba menggagalkan pengiriman sabu 50,07 gram jaringan Palu–Luwuk di Jalan Trans Sulawesi, Desa Poh, Kecamatan Pagimana. Polisi mencegat mobil rental Toyota Calya yang ditumpangi MA (24) dari Palu menuju Luwuk.
“Disinyalir narkotika tersebut berasal dari jaringan Palu dan akan diedarkan di wilayah Banggai,” tegas AKP Hasanuddin Hamid. (*/AL)












