BANGGAI – Tuntutan sekelompok warga Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah yang minta Kepala Desa (Kades) Maryono Yusuf diberhentikan dari jabatanya bakal mentah, lantaran tuntutan tersebut dinilai tidak mendasar.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banggai, Drs. Amin Jumail, mengatakan, pemberhentian kades tidak mudah dan harus sesuai dengan regulasi, kaitan dengan dengan tutun warga desa tuntung dinilai tidak memiliki alasan kuat.
“Tutuntan warga Tuntung untuk berhentikan kades tidak ada alasan. kita mau berhentikan lantas apa alasanya.? Pecat kades harus sesuai aturan,” kata Amin Jumail kepada CNA Daily.Id pada Rabu (8/2/2023) siang.
Pemberhentian tidak mudah, apalagi alasan dari warga yang minta kades di berhentikan berubah-ubah.
Aduan warga telah ditindaklanjuti, berdasarkan perintah Bupati kades Maryono Yusuf diperintahkan untuk minta maaf ke masyarakat. “Kita sudah kasih teguran lisan dan kades di perintahkan untuk minta maaf ke warga,” ungkap Amin Jumail
BACA: Pemangku Adat Tuntung Komplain Aduan Warga ke Bupati dengan Membawa Nama Adat
Selain permintaan maaf, Kades juga harus merangkul seluruh masyarakat dan meninggalkan perbedaan pasca Pilkades.
“seorang yang sudah terpilih sebagai kades, bukan lagi kades milik kelompok A atau kelompok B, kades itu milik seluruh masyarakat desa yang dipimpinnya,” pesan Amin Jumail.
Kaitan dengan tuntutan sekelompok warga yang minta Kadesnya diberhentikan kata Amin Jumail, buntut dari persoalan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang nikel PT. Koninis Fajar Mineral (KFM).
Kata dia warga yang minta Kades diberhentikan tersebut karena menolak dana CSR dikelola Pemerintah Desa.
“Persoalan ini awalnya soal Dana CSR, kemudian berbuntut soal lain, sudah itu menyangkut status di FB yang soal dodomi dan alasan lain, kalau soal ijazah sudah kadar luarsa dan tidak terbukti,” beber Amin Jumail.
Padahal kata dia, dalam proses pengelolaan dana CRS sebelumnya disinyalir terdapat kekeliruan. Kades yang baru saja terpilih berniat ingin melurskan aturan pengelolaan dana CSR tersebut.
“Padahal Kades sekarang ini bagus, dia (Kades-red) mau menertibkan aturan pengelolaan CSR, aturan yang sebenarnya CSR itu masuk dan PAD Desa karena perusahaan serahkan CSR ke Pemdes, kalau perusahaan mau menyerahkan langsung silahkan, tapi itu bukan CSR melainkan kompensasi,” pungkas Amin Jumail. (AL)