BANGGAI – Kepala Desa (Kades) Salipi, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulteng, Aswan Pasal diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kades.
Aswan Pasal di nonaktifkan selama 21 hari lantaran tidak mengindahkan surat teguran Bupati Banggai, Ir, H. Amirudin Tamoreka.
Peringatan dari Bupati Amirudin agar Kades segera mengembalikan Kader Posyandu yang diberhentikannya itu tidak juga diindahkan.
Bupati Amirudin kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mengeluarkan SK pemberhentian sementara.
Kepala Dinas PMD Banggai, Drs. Amin Jumail membenarkan pemberhentian Kades Salipi Aswan Pasal selama 21 hari.
Langkah yang diambil Bupati Amirudin kata Amin Jumail, untuk memberhantikan sementara kades sudah sesuai prosedur.
“Terguran pertama, kedua dan ke tiga tidak diindahkan makanya yang bersangkutan diberhentikan selama 21,” kata Amin Jumail di ruang kerjanya pada Rabu (8/2/2030)
SK Pemberhentian Aswan Pasal terbit 6 Februari 2023. Jika dalam 21 hari Aswan Pasal tidak tidak juga mengembalikan jabatan kader posyandu yang di berhentikannya, maka Aswan terancam di berhentikan seterusnya.
“Kurun waktu 21 hari yang bersangkutan tidak juga mengembalikan jabatan Kader Posyandu yang diberhentikannya, langkah terakhir adalah memberhentikan seterusnya,” ungkap Amin Jumail.
Sanksi oleh Bupati Amirudin terhadap Kades Salipi sebut Amin Jumail. merupakan langkah tegas dan terukur agar menjadi pembelajaran kepala desa lainnya untuk tidak semena-mena memberhentikan aparat desa.
Pasalnya, pemberhentian kader posyandu yang dilakukan oleh Kades Salipi, Aswan pasal telah melangar regulasi, mulai dari Pemendagri, Pegub, Perda dan Pebub.
“Kalau tidak diberikan teguran keras maka akan banyak kades lain yang melanggar regulasi memberhantikan aparat dan kader. Seperti di Desa Awu, kades di PTUN kan kalah, jelas malu kadesnya,” tandasnya. (AL)