BANGGAI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Banggai bersama manajemen JOB Tomori dan SKK Migas Perwakilan Kalimantan-Sulawesi (Kalsul), Selasa (19/5/2026), diwarnai perbedaan persepsi.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPRD Banggai mempertanyakan dokumen pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) milik JOB Tomori. Namun pihak SKK Migas menegaskan bahwa kegiatan yang dijalankan industri hulu migas bukanlah CSR, melainkan Program Pengembangan Masyarakat (PPM).
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Kalsul, Wisnu Wardana menjelaskan, CSR dan PPM memiliki dasar hukum, sumber pendanaan, serta mekanisme pelaksanaan yang berbeda.
Menurut Wisnu, program CSR mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta Peraturan Menteri Sosial Tahun 2020.
“CSR bersumber dari penyisihan keuntungan perusahaan atau profit perusahaan, biasanya sekitar dua hingga empat persen,” jelasnya.
Sementara itu, Program Pengembangan Masyarakat (PPM) di industri hulu migas merupakan bagian dari dukungan operasi perusahaan yang bertujuan melakukan mitigasi sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan lingkungan di wilayah operasi.
Wisnu menjelaskan, pelaksanaan PPM memiliki dasar hukum pada Undang-Undang Migas, Peraturan Pemerintah tentang kegiatan usaha hulu migas, kontrak kerja sama atau Production Sharing Contract (PSC), serta PTK 017 mengenai kehumasan dan program pengembangan masyarakat.
“Dana PPM bukan berasal dari profit perusahaan, tetapi merupakan bagian dari biaya operasi atau cost recovery,” katanya.
Ia menambahkan, penyusunan program PPM dilakukan secara sistematis melalui dua pendekatan, yakni top down dan bottom up.
Pendekatan top down dilakukan melalui komunikasi dengan pemerintah daerah, gubernur, OPD, hingga kepala daerah untuk menyelaraskan program dengan RPJMD. Sedangkan pendekatan bottom up dilakukan melalui penyerapan aspirasi masyarakat lewat forum desa, Musrenbang, kepala desa, camat, hingga tokoh masyarakat.
Menurut Wisnu, pola tersebut bertujuan agar program yang dijalankan tepat sasaran, tidak tumpang tindih dengan program pemerintah daerah, serta meminimalisir kepentingan pribadi.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan PPM industri hulu migas diaudit secara berkala oleh berbagai lembaga, termasuk BPK RI, BPKP, Ditjen Pajak, SKK Migas, audit internal Pertamina, hingga auditor independen.
“Pengawasan kegiatan hulu migas dilakukan secara menyeluruh dan polanya seragam di seluruh wilayah Kalimantan-Sulawesi,” ujarnya.
Secara pelaksanaan di lapangan, program PPM meliputi bidang pendidikan, kesehatan, penghijauan, serta pemberdayaan masyarakat lainnya. Meski bentuk kegiatannya serupa dengan CSR, Wisnu menegaskan keduanya memiliki landasan hukum dan mekanisme pengelolaan yang berbeda.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto itu turut dihadiri sejumlah OPD, pemerintah kecamatan, mahasiswa, masyarakat, serta jajaran manajemen JOB Tomori dan SKK Migas Kalsul.
Dari pihak JOB Tomori hadir Agus Sudaryanto selaku Business Support Senior Manager, Andi Basuki selaku Relation Section Head, serta Warso selaku Security Superintendent. Sementara dari SKK Migas Kalsul hadir Muhammad Ari Bagus Pratomo selaku Analis Formalitas dan Komunikasi.
Hingga pukul 14:00 wita, RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto tersebut ditutup dan akan diagendakan pertemuan lanjutan. (AL)








