Dua Tersangka Cabul Dilimpahkan ke JPU Kejari Banggai Laut

BANGGAI – Polres Banggai Kepulauan menyerahkan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut, pada Senin (18/5/2026) pagi, bertempat di Kantor Perwakilan di Luwuk.

Pelimpahan berkas perkara (P21) tersangka inisial AM alias LM (27) warga Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, dan tersangka ML alias EW (50), warga Kecamatan Banggai, Banggai Laut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti.

Kasus pencabulan berdasarkan laporan polisi pada Januari 2026. Dari hasil penyidikan ke dua tersangka melanggar Pasal 473 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Kapolsek Banggai, AKP Jolly Rudolf Lengkong, pelimpahan berkas perkara kasus pencabulan adalah komitmen Polri dalam memerangi tindaka kejahatan seksual terhadap anak. Pihaknya memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan profesional hingga tahap penyerahan ini.

“Hari ini tugas penyidikan dari Unit Reskrim Polsek Banggai telah rampung dan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk proses peradilan. Kami mengimbau masyarakat bersama kami melakukan pengawasan anak” pesan AKP Jolly. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *