Tiga Kontraktor Batui Ditengah Pusaran Proyek Fiktif, Rp 2,4 Miliar Raib

Rusydi Talha kuasa hukum Nurdahniar Kasim, korban kasus bermodus proyek fiktif yang merugikan korban Rp.2,4 Miliar, saat menggelar konferensi pers di Sekretariat PWI Banggai pada Selasa (4/7/2023). FOTO: Amad Labino

BANGGAI – Kasus dugaan penipuan yang menyeret tiga kontraktor asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, kini berada dalam pusaran hukum.  Ke tiga kontraktor tersebut yakni, Nurhaidar Kasim selaku korban, kemudian kontraktor inisial IC, dan SB yang juga warga Batui.

Menariknya dalam kasus ini korban di rugikan capai Rp.2,4 Miliar, dan kasus ini dilaporkan pada 31 Mei 2022. oleh  penyidik Polres Banggai telah menetapkan seorang wanita inisial IT sebagai tersangka.

Meski telah menetapkan seorang tersangka namun tidak menyulut upaya dari pihak korban dalam mencari keadilan. Reaksi itu ditunjukan oleh Muh. Rusydi Talha selaku kuasa hukum Nurdahniar Kasim. Pada Selasa (4/7/2023), Rusydi Talha di dampingi Raden H.Umar (suami korban -red) menggerlar konferensi pers di Sekretariat PWI Banggai.

Konferensi pers tersebut Rusydi Talha mengaku heran dengan penetapan seorang tersangka. ungkapan bernada kesal dihapadan belasan wartawan Rusydi mengaku ada yang janggal.
Bahkan Rusydi menyebut, adanya indikasi yang disinyalir menyimpang dari prinsip Due Proces Of Law atau bertentangan dengan prinsip mekanisme yang di atur dalam KUHAP berdasarkan fakta.

Rusidy bahkan membeberkan kronologis awal terjadinya kasus dugaan penipuan itu, seperti yang tertuang dalam dokumen surat yang ditujukan ke Propam Polres Banggai. disitu juga dana surat surat tersebut di sebutkan berawal pada Maret 2021,  IC datang menawarkan korban untuk ikut proyek di perusahaan PT. Panca Amara Utama (PAU) investasi senilai Rp.500.000.000 dengan keuntungan Rp.80.000.000 dalam jangka waktu 45 hari. Sehingga total uang yang dikembalikan ke korban nantinya senilai Rp.580.000.000.

Namun setelah 45 hari sesuai dengan kesepakatan IC tidak kunjung penuhi komitmennya, korban bersama suaminya terus mendesak agar uang yang dijanjikan segera diselesaikan. sekira tiga bulan berjalan tersangka IT yang juga rekan bisnis IC menyampaikan kalau dirinya mencari dana di Palu, namun oleh IC mengatakan ke IT.

“Tidak usah jauh jauh ke Palu hubungi saja korban (Nurdahniar Kasim) karena ada uangnya,” tiru Rusydi Talha Associted dalam kutipan narasi dokumen surat yang ditujukan ke Propam Polres Banggai.

Masih kata Rusydi, selang dua hari pasca pembicaraan dengan korban yang menggunakan hand phone IC, oleh tersangka IT lalu mengunjungi rumah kediaman korban, sembari menawarkan korban proyek Man Power Suplay (MPS 1) senilai Rp.2,1 Miliar.

IT kepada korban mengatakan “ini sebenarnya proyeknya IC kenapa bukan korban saja yang ambil. selanjutnya korban menjawab “saya tidak memiliki uang,” kata Rusydi

Korban dan IT mengajak seorang pengusaha inisial SB warga Kelurahan Batui. SB bersama korban masing – masing menyerahkan uang senilai Rp. 1,05 Miliar kepada IT dengan janji keuntungan senilai Rp.650 juta, Uang senilai Rp2,1 Miliar tersebut diserahkan kepada tersangka IT.

Dihari yang sama Uang senilai Rp.2,1 Miliar oleh IT di serahkan kembali kepada IC senilai Rp.1,8 Miliar. Penyerahan uang secara tunai itu di serahkan sebanyak dua kali. Pertama uang di antarkan langsung oleh IT ke rumah IC. penyerahan kali ke dua uang di jemput oleh IC bersama suaminya.  IC saat mengabil uang disaksikan oleh suami IT inisial WY. sementara sisa uang senilai Rp.300 juta digunakan sendiri oleh IT. “Padahal proyek Man Power Suplay senilai Rp. 2,1 Miliar adalah proyek fiktif,” ungkap Rusydi.

Dari kronologis penyerahan uang kata Rusidy, telah menggambarkan peran IC. Dalam kasus ini berdasarakan penjelasan IT, peran IC sangatlah dominan. Berperan sebagai otak yang sejak awal mengarahkan IT yang tidak mengenal korban, serta IC juga mengikuti setiap pergerakan IT bahkan sampai dengan penyerahan dana hasil penipuan yang berproses tidak sampai seminggu.

Pasca penyerahan uang tersebut IT menghubungi korban dengan mengatakan jika dana IC dari perusahaan telah cair. Korban pun lalu mengubungi IC untuk menagih uang. Hari itu juga IC mengembalikan uang korban senilai Rp.580 Juta.

Rusydi menyampaikan, kuat dugaan bahwa dana yang diberikan IC ke korban adalah pecahan uang senilai Rp.1,8 Juta yang baru diterima dari IT,” ungkapnya

Sementara kaitan SB kata Rusydi, tidak terkait langsung dengan IC. SB awalnya adalah korban, SB yang terlebih dahulu mencurigai indikasi ketidak benaran soal proyek yang di janjikan IT tersebut, SB lalu mendesak ke IT untuk segera mengambalikan uang Rp.1,05 Miliar.

Namun oleh IT kembali menawarkan Proyek MPS 2 dengan senilai Rp.2,750 Miliar kepada Nurdahniar Kasim (korban – red) dan SB. Nurhaidar dan SB kembali menyerahkan uang masing – masing senilai Rp.1,375 Miliar.

” Anehnya, SB yang semula sudah mengetahui kalau dirinya tertipu tetapi masih juga mengiyakan tawaran tersebut, padahal SB ini adalah pengusaha dan berpengalaman dalam hal proyek, serta keluarga dekat suami dari Nurhaidar, sehingga oleh Nurhaidar selaku korban tidak merasa ada masalah,” beber Rusidy.

Dari pengakuan IT kata Rusydi, setelah Nurhaidar mentransfer uang, di hari yang sama uang tersebut langsung ditransferkan ke rekening SB.

“Jadi, SB ini memberitahu korban kalau mereka telah ditipu IT setelah menerima transferan uang dari IT yang merupakan uang dari korban, kalau SB memberitahu korban sebelum IT mentransfer uang senilai Rp.1,375 Miliar, jelas korban tidak akan mentransfer ke IT, dan SB pun tidak akan menrima transfer uang dari IT,” beber Rusydi.

Masih kata Rusydi, IT juga mengaku jika dirinya di perlihatkan rekening koran milik SB oleh penyidik. Rekening SB tersebut setelah menerima transferan dana dari IT, SB kemudian memecah dana ke beberapa rekening. (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!