Sekwan Banggai Kepulauan Di Tahan Polisi, Kasusnya Memalukan

Sekwan Banggai Kepulauan inisial AH menjalani penahan di rutan Mapolres Bangkep pada Jumat (16/6/2023) FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) ditahan polisi pada Jumat (16/6/2023) sore. Sekwan insial NH alias NN (47) warga Desa Baka, Kecamatan Tinangkung itu, menjalani penahanan di Rutan Mapolres Bangkep, pada Jumat (16/6/2023) sore, usai menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik Satreskrim.

Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP I.K Yoga Widata membenarkan penahan tersebut, tersangka NH alias NN, dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan yang terjadi November 2020.

NH sebelum di tahan sempat menjalani pemeriksaan sekira 3 jam lebih, ia di dampingi kuasa hukumnya Alwi Dg Liwang bersama seorang Polwan.

“NH diperiksa sejak pukul 13.30 Wita sekitar Pukul 17.00 Wita dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Juni 2023 s/d 05 Juli 2023,” kata AKP Yoga Widata.

NH ditetapkan tersangka lantaran meminta fee dengan menjanjikan pakat proyek kepada korban. Uang fee yang dimintai kekorban belasan juta rupiah.

“Modus NH dengan menjanjikan paket proyek rehab Kantor Kesbangpol Bangkep dengan nilai anggaran Rp.200.000.000. dan meminta fee awal sejumlah 10% dari total anggaran, Namun korban pada saat itu hanya mempunyai dana Rp. 12.000.000. Tersangka sempat menyuruh korban untuk mencukupi dananya tersebut sejumlah Rp. 15.000.000, namun korban tidak mempunyai dana sebanyak yang di minta Tersangka,” beberĀ  AKP Yoga

NH lalu menyuruh korban menyerahkan uang sejumlah Rp.12.000.000. transaksi uang sneilai Rp.12.000.000 berlangsung di rumah kediaman NH di Desa Baka pada tanggal 20 November 2020, sekitar jam 17.00 Wita.

Setelah menyerahkan uang tersebut paket pekerjaan yang di janjikan NH kepada korban tidak juga ada, begitu juga dengan uang korban enggean di kembalikan oleh tersangka NH.

AKP Yoga menambahkan, sebelum membuat laporan Tahun 2022 korban telah membuat aduan di Polres. Aduan korban telah ditindak lanjuti dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Pertemuan tersebut NH berjanji akan mengembalikan uang milik korban dalam kurun waktu se tahun.

“Di bulan Mei 2023 korban sudah sangat kecewa dan langsung membuat laporan polisi. Kami pun tidak bisa menolak laporan tersebut. Apa lagi ini kasus delik biasa yang harus kita tindak lanjuti,” kata AKP Yoga menambahkan,

Penyidik juga telah menerima laporan polisi oleh korban yang berbeda, namun saat ini pihaknya sedang mendalami.

“Sebelum terbit laporan polisi sudah ada aduan dari korban yang berbeda dengan terlapor NH. Aduan yang berbeda tersebut saat ini masih di dalami apakah ada unsur pidananya atau tidak,” ungkapnya.

AKP Yoga juga menghimbau ke masyarakat Bangkep dan Banggai Laut, jika ada ASN maupun pejabat yang meminta fee proyek untuk segera meleporkan.

“Di sampaikan kepada masyarakat Bangkep dan Balut jika ada mengalami hal yang sama yaitu di mintai sejumlah uang oleh ASN, atau pejabat silahkan dilaporkan. Kami akan tindak lanjuti jika ada unsur pidana akan kami proses,” pungkasnya. (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!