BANGGAI – Kuasa hukum korban kasus penipuan berkedok proyek fiktif yang merugikan korban miliaran rupiah mengadu ke Propam Polres Banggai. Aduan itu kaitan dengan proses penyidikan hingga penetapan tersangka dinilai janggal.
Sebagaimana di sampaikan Muh. Rusydi Talha selaku kuasa hukum korban bernama Nurdahniar Kasim, saat konferensi pers di Sekretariat PWI Banggai pada Selasa (4/7/2023) sore. Kasus penipuan yang di laporkan oleh kliennya pada 31 Mei 2022 lalu nilai Rusydi Talha, terdapat kejanggalan dalam penyelidikan/penyidikan yang di lakukan oleh penyidik Polres Banggai.
Begitu juga dalam berkas laporan aduan ke Propam Polres Banggai menyebut, proses penyelidikan/penyidikan oleh penyidik Polres Banggai di duga menyimpang dari prinsip Due Proces Of Law atau bertentangan dengan prinsip mekanisme yang di atur dalam KUHAP berdasarkan fakta.
Rusydi Talha menyebut kejanggalan itu diantaranya penetapan tersangka. Penyidik hanya menetapkan seorang tersangka inisial IT, padahal ada pihak lain yang disinyalir terlibat dalam kasus penipuan berkedok proyek fiktif yang merugikan kliennya lebih dari Rp.2,4 miliar lebih.
Rusydi Talha menyebut, seharusnya ketika menetapkan tersangka penyidik harus menyita dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan, baik uang yang mengalir di beberapa rekening maupun benda yang memiliki kaitan saat melakukan transaksi uang, seperti kopor yang digunakan mengisi uang tunai, Hand Phone yang digunakan berkomunikasi beserta mobil yang digunakan saat menjemput uang.
“ini kan ada pihak – pihak lain yang diduga menerima aliran dana hasil penipuan, dan ini juga berdasarkan keterangan tersangka IT yang kita klarifikasi,” kata Rusydi Talha sambil membuka isi rekaman percakapan dengan tersangka IT.
Dihadapan wartawan, Rusidy Talha menuturkan, kasus penipuan tersebut dilaporkan secara resmi pada 31 Mei 2022, setelah setahun berproses belum juga menunjukkan kemajuan signifikan. Meski penyidik telah menetapkan seorang tersangka inisial IT namun kasus tersebut berproses setelah di publikasikan secara masif oleh media. begitu juga dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) di kirimkan pada Senin 3 Juli 2023 ke mereka.
“Waktu mengetahui penyidik hanya menetapkan seorang tersangka, kami selaku penasehat hukum merasa heran, karena jelas – jelas dalam rangkaian persitiwa ada indikasi kuat dugaan keterlibatan pihak lain yakni, inisial inisila HRA alias IC dan SBH alias SB,” kata Rusydi Talha
Dari keterangan IT, sebut Rusydi. tersangka IT hanyalah pelaku lapangan, sedangkan IC diduga lebih besar menikmati uang hasil hasil penipuan tersebut. Indikasi kuat keterlibatan IC yakni sejak awal mengarahkan IT ke korban serta mengikuti setiap pergerakan IT hingga penyerahan dana.
“IC ini terus mnegikuti pergerakan IT, sedang melakukan apa, bersama siapa termasuk saat penandatanganan kesepakatan di kantor notaris, hingga penyerahan dana, herannya oleh penyidik HP IT disita sedangkan HP IC tidak sita,” terangnya.
“itulah sebabnya dihari yang sama dan hanya hitungan jam setelah penyerahan dana dari korban dan SB ke tersangka IT. IC ini langsung menerima dana dari IT sebanyak dua kali. pertama uang tersbeut diantarkan langsung oleh IT ke rumah IC. Kedua IC bersama suaminya menjemput langsung uang tersebut di rumah kediaman IT di kelurahan Lamo,”
Kata dia, Total dana yang diterima IC sebanyak dua kali senilai Rp. 1,8 miliar. (AL)