Biang Kerok Naiknya Harga LPG 3 Kg Di Toili, Pertamina Sanksi Agen Mita Guna Nusa

BANGGAI – Untuk kedua kalinya, Pertamina menjatuhkan sanksi administrasi kepada agen Elpiji 3 kilogram, Mita Guna Nusa, setelah kembali ditemukan penjualan gas subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sanksi tersebut berupa pengambilalihan manajemen distribusi, pengurangan delivery order (LO), hingga pengawasan langsung pendistribusian LPG selama satu bulan.

Hal itu disampaikan Checker Elpiji Wilayah IV Pertamina Patra Niaga, Moh. Fahri Faizal, usai rapat bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Banggai dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai, Rabu (13/5/2026).

Menurut Fahri, pengambilalihan manajemen dilakukan dengan mengurangi LO agen dari tiga menjadi satu LO agar pengawasan distribusi lebih mudah dilakukan.

“Per satu LO itu sebanyak 560 tabung. Jadi jumlah itu yang akan didistribusikan Agen Mita Guna Nusa. Sementara dua LO lainnya akan didistribusikan langsung oleh Pertamina selama satu bulan,” ujar Fahri.

Ia mengungkapkan, agen tersebut sebelumnya juga pernah melakukan pelanggaran pada 2023 dan telah dikenakan sanksi administrasi.

“Ini sudah kedua kali melakukan pelanggaran. Kita berharap dengan sanksi ini mereka bisa berbenah,” katanya.

Namun demikian, Fahri menegaskan Pertamina tidak dapat mengintervensi langkah lanjutan yang akan diambil oleh Pemkab Banggai melalui Disdagrin dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Memang ada desakan dari BPSK dan Disdagrin untuk pencabutan izin atau penutupan. Tapi kami masih mengacu pada kontrak kerja sama yang ada,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disdagrin  Banggai, Natalia Patolemba, menyayangkan sanksi yang diberikan Pertamina karena dinilai hanya sebatas administratif dan tidak disampaikan secara tertulis.

“Kita menginginkan sanksi tertulis, bukan hanya lisan melalui rapat. Ini yang kami sayangkan,” tegas Natalia.

Ia menilai pelanggaran yang dilakukan agen sudah berulang dan berdampak langsung terhadap masyarakat karena menjual LPG subsidi di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

“Persoalan ini sangat krusial. Setiap agen yang melanggar harus ada konsekuensi, termasuk penutupan agar ada efek jera,” ujarnya.

Natalia bahkan menegaskan pihaknya akan merekomendasikan penutupan atau pencabutan izin agen Mita Guna Nusa.

Agen tersebut diketahui melayani 174 pangkalan yang tersebar di Kecamatan Nambo, Toili, dan Toili Barat.

Natalia juga mengimbau seluruh agen LPG agar tidak hanya fokus pada distribusi, tetapi turut melakukan pengawasan harga di tingkat pangkalan agar penjualan tetap sesuai HET. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *