Bantuan Benih Jagung 41 Ton Sasar 2.700 Hektar Lahan di Kabupaten Banggai

BANGGAI – Pemerintah pusat kembali menyalurkan bantuan benih jagung untuk Kabupaten Banggai pada tahun 2026 dengan target luas tanam mencapai 2.700 hektar. Bantuan ini akan menyasar 147 kelompok tani yang tersebar di 12 kecamatan.

Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Banggai, Hendra Saadjad, mengungkapkan total bantuan benih jagung dari Kementerian Pertanian tahun ini mencapai 41 ton.

Benih yang disalurkan merupakan jenis hibrida varietas Syngenta (NK Juara), yang akan didistribusikan ke belasan kecamatan, yakni, Kecamatan Balantak Utara, Batui, Balantak, Bunta, Kintom, Simpang Raya, Luwuk Utara, Luwuk Timur, Pagimana, Luwuk, Mantoh, dan Lamala.

“Bantuan benih saat ini sedang dalam perjalanan, kemungkinan sudah tiba di pelabuhan. Jumlahnya juga lebih besar dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencakup 2.000 hektar,” ujar Hendra.

Sebelum disalurkan, benih akan melalui uji tumbuh oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) selama sekitar satu minggu untuk memastikan kualitasnya.

Hendra juga menyebut, tahun ini pihaknya diberi kewenangan untuk menentukan jenis benih secara langsung, berbeda dengan daerah lain yang penentuannya dilakukan oleh Kementerian Pertanian.

“Ini menjadi keuntungan bagi kami karena bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi wilayah,” katanya.

Namun demikian, pada tahun 2026 ini bantuan difokuskan pada benih saja. Dukungan sarana produksi seperti pestisida dan obat-obatan pertanian belum dapat dipastikan akibat kebijakan efisiensi anggaran.

“Tahun ini berbeda dengan 2025 yang mendapat dukungan besar dari APBN dan APBD. Sekarang lebih difokuskan pada pengadaan benih,” jelasnya.

Dari target luas tanam 2.700 hektar, diperkirakan produksi jagung tongkol bisa melebihi dari target.

“Secara perhitungan rata-rata itu 3 ton per hektar, dan jika di konversi dari jagung tongkol ke pipilan kering mengalami penyusutan sekitar 50 sampai 60 persen,” tambah Hendra.

Sementara itu, usulan awal dari Dinas TPHP Banggai sebenarnya mencapai 3.000 hektar. Namun, saat proses verifikasi oleh Kementerian Pertanian, sebagian lahan tidak dapat diakomodasi karena tidak dilengkapi titik koordinat dan poligon.

“Data lahan tanpa titik koordinat dan poligon tidak bisa terbaca oleh sistem di kementerian. Itu yang menyebabkan sebagian usulan tidak terverifikasi,” pungkasnya. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *