Kajari Banggai Ingatkan Kelompok Tani Tidak Menyalahgunakan Bantuan Bibit Durian

BANGGAI – Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Anton Rahmanto, mengingatkan kepada kelompok tani penerima bantuan bibit durian varietas MK Horti Mart (musang king)  di Kabupaten Banggai untuk tidak menyalahgunakan bantuan agar tidak berdampak pada pelanggaran hukum.

Pesan itu disampaikan Kajari Anton Rahmanto, saat membawakan materi Sosialsiasi yang mengakat tema Implikasi Hukum Bagi Penerima Manfaat Bantuan Bibit Durian di Wilayah Hukum Kabupaten Banggai Tahun anggaran 2025 bertempat di aula Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Banggai, Selasa (24/6/2025) pagi.

Sosialisasi diikut puluhan anggota kelompok tani, petugas penyuluh pertanian tersebut di buka Sekretaris Dinas TPHP Banggai, Hendra Cakra, turut hadir Kabid Hortikultura, Choirul Ashari Mambuhu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Fadli Salawali, Kasi Intel Kejari Banggai Sarman Tandisau.

Mengawali sambutannya Kajari Anton Rahmanto menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini adalah tindak lanjut dari permintaan Pemda Banggai ke Kejari Banggai untuk melakukan Pengamanan Pembangunan Stategis Daerah (PPSD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025.

Pengamanan dan pengawasan meliputi mulai dari kegiatan infrastruktur sampai program pemanfaatan kerakyatan yang tidak sedikit menelan anggaran APBD Banggai.

Tujuan kegiatan sosialisasi ini kata Anton Rahmanto agar bantuan tersebut tepat sasaran, tepat mutu dan tepat waktu, sehingga untuk mengantisipasi hal-hal yang dikhawatirkan adanya potensi pelanggaran dalam pemanfaatan bantuan Kejaksaan dilibatkan untuk melakukan pengamanan dan pengawasan agar pelaksanaan pemberian bantuan sesuai dengan sesuai dengan harapan.

“Kondisi inilah yang melibatkan kami (Kejari Banggai-red) untuk hadir melakukan sosialisasi pemahaman hukum, serta melakukan pengawasan sampai dengan dengan selesai,” ungkapnya

Pemda Banggai dalam melakukan pembangunan khusunya di sektor pertanian dan perkebunan sangat mulia demi meningkatkan ekonomi. Oleh sebab itu, ia  mengingatkan agar petani penerima bantuan bibit durian harus objektif, optimal,  konsisten dan konsekuensi untuk memanfaatkan bibit durian.

Kajari juga mengingatkan, agar ketua maupun anggota kelompok tani untuk tidak melakukan penyalahgunaan bantuan yang berdampak pelanggaran hukum. Sebab, bagi peneirma manfaat yang melakukan penyalahgunaan seperti melakukan penjualan bibit dapat jerat dengan pasal penggelapan, dan penipuan dan tindak pidana korupsi.

“Selain gugatan perdata, penerima manfaat yang melanggar aturan dapat dilakukan tindak pidana,” terangnya (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *