Seorang Sekdes di Banggai Terjaring Peredaran Narkoba

BANGGAI – Satnarkoba Polres Banggai, berhasil mengamankan dua terduga  pengedar narkoba jenis sabu pada Selasa (21/4/2026) siang.

Dari dua orang yang diringkus, seorang diantaranya aparat desa di Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai.

Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid di Mapolres Banggai, mengatakan terduga RS (40) dan RY (43) diringkus bersama puluhan paket sabu – sabu yang dikemas dalam plastik bening.

“Terduga RY adalah sekretaris desa yang menjabat di wilayah Balantak,” kata AKP Hamid.

Penangkapan pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut, kata dia, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pelaku peredaran narkoba di wilayah Balantak Bersaudara.

Informasi dari masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti serta dilakukan penggerebekan di rumah milik RS dan mendapati 45 sachet sabu. Penggeledahan tersebut disaksikan langsung kepala desa setempat.

“Saat itu RS yang mengetahui keberadaan petugas langsung menghindar dan melarikan diri,” tuturnya.

Hingga akhirnya pada Selasa (21/4) siang dilakukan pencegatan di jalan Trans Sulawesi Desa Poh, Pagimana, petugas mengamankan keduanya dengan barang bukti 2 sachet sabu, 2 buah HP, sebuah mobil Avansa serta barang bukti lainnya.

“Kami cegat saat dalam perjalanan pulang. Mereka memesan sabu seharga Rp10,5 Juta di Palu yang nantinya akan diedarkan di Kabupaten Banggai,” terang Hamid. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *