BANGGAI – Legal Humas PT Sawindo Cemerlang, Dodi Yoanda Lubis, menyatakan proses mediasi sengketa lahan antara PT Sawindo Cemerlang dan Eli Saampap, petani Desa Honbola, yang digelar pada Senin (26/1/2026) pagi, belum menemukan titik terang. Meski demikian, berdasarkan dokumen perusahaan, objek lahan yang disengketakan disebut telah dibeli atau dilakukan Ganti Rugi Tanaman Tumbuh (GRTT) kepada suami Ely Saampap yakni, Kristian Daming.
Lahan tersebut juga oleh pihak perusahaan mengklaim masuk dalam kawasan didalam HGU.
Dodi menjelaskan, sengketa lahan eks pembibitan bermula dari kesepakatan bersama yang dibuat pada 7 Oktober 2015. berita acara tersebut ditandatangani oleh mantan Estate Manager PT Sawindo Cemerlang, Usman Bin, Humas Andi Sirajuddin, serta 15 orang petani. Turut menandatangani sebagai saksi yakni Kepala Desa Yospian Naodja dan Ham Kinding selaku tim pemeriksa.
Dalam berita acara kesepakatan itu, lanjut Dodi, terdapat sejumlah poin yang disepakati bersama. Salah satunya, perusahaan akan membangunkan areal pembibit plasma dengan luasan masing-masing lahan yang disesuaikan dengan catatan lahan. tetapi areal tersebut dicek dulu bukan langsung disepakati.
“Dalam berita acara tersebut ada catatan bahwa perusahaan akan membangunkan areal bibit plasma sesuai dengan catatan lahan. Yang dimaksud catatan ini berkaitan dengan kondisi lahan,” ujar Dodi
Menanggapi persoalan tersebut, Dodi mengatakan pihak perusahaan kemudian menyurati mantan Kepala Desa Honbola, Rojes Kutondong. Dalam surat disebutkan bahwa lokasi eks pembibitan telah dilakukan pembayaran ganti rugi.
“Ada 11 nama yang sudah dilakukan pembayaran, salah satunya Kristian Daming, yang merupakan mantan suami dari Eli Saampap. Lahan yang kini diklaim oleh Eli Saampap itu sudah dilakukan GRTT dan didalam HGU,” tegas Dodi sambil memperlihatkan dokumen pembayaran.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, pembayaran lahan yang diterima Kristian Daming seluas 2,1 hektare. Sementara lahan seluas 3,2 hektare berada di lokasi yang berbeda.
“Kami punya aturan, setiap dokumen lokasi yang dikeluarkan harus ditunjukkan terlebih dahulu titik koordinatnya. Karena itu, kami telah menyampaikan bahwa lahan yang diklaim Eli Saampap sudah dibayarkan,” tambahnya.
Dodi juga mengklarifikasi bahwa objek lahan tersebut telah disepakati damai antara kelompok tani yang diketuai Widiastui Yamin dengan PT Sawindo Cemerlang. Kesepakatan itu tertuang dalam Akta Perdamaian di Pengadilan Negeri Luwuk tertanggal 7 Juni 2023 dengan Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Lwk antara 15 petani dan PT Sawindo Cemerlang, yang telah ditandatangani Panitera.
Namun demikian, Dodi menegaskan bahwa kesepakatan damai dan kerja sama tersebut hanya berlaku pada areal yang tidak bermasalah dengan pihak mana pun, sebagaimana tercantum jelas dalam poin-poin kesepakatan.
“Kami hanya bekerja sama dengan pihak yang tidak bermasalah. Kesepakatan tahun 2015 juga akan kami koreksi kembali sebagai bahan pertimbangan. Kami tidak ingin lokasi yang sudah dibayarkan kemudian diplasmakan,” jelasnya.
Dodi menambahkan, pihak perusahaan akan melakukan peninjauan lapangan untuk mengecek langsung titik koordinat objek lahan yang dipersoalkan. Peninjauan tersebut dijadwalkan pada Kamis (29/1).
Sementara itu, Humas PT Sawindo Cemerlang, Andi Sirajuddin, menerangkan bahwa terbitnya kesepakatan bersama yang ditandatangani dirinya dan mantan manajer perusahaan saat itu disebabkan dokumen GRTT masih berada di kantor pusat di Jakarta.
“Yang saya herankan, mengapa persoalan ini tidak dimunculkan sejak tahun 2009, padahal GRTT sudah dilakukan,” ujarnya.
(*/AL)











