Perbup TSLP Disorot Anggota Komisi III

BANGGAI – Komisi III DPRD Banggai menyoroti regulasi daerah terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TSLP) atau program Corporate Social Responsibility (CSR).

Sorotan tersebut mencuat saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat, Selasa (19/8/2025).

Anggota Komisi III, Syafrudin Husain, menilai perlu dilakukan kajian ulang terhadap peraturan daerah (Perda) maupun peraturan kepala daerah yang mengatur tentang TSLP atau CSR.

Ketua DPC PKB Banggai ini menyebut bahwa regulasi tersebut harus diperbaiki agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

“Kalau tidak cocok, harus diperbaiki. Peraturan kepala daerah diperbaiki, dimulai dengan revisi perda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan,” tegas Syafrudin Husain saat berbicang dengan pewarta di Kantin Aspirasi DPRD Banggai usai rapat dengar pendapat.

Rapat dengar pendapat dipandu Wakil Ketua Komisi III, Suharto Yinata, tersebut ditunda lantaran pihak perusahaan DSLNG yang diundang tidak hadir.Agenda Rapat dengar pendapat rencananya digelar pekan depan.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang dilayangkan Front Pemuda Kecamatan Kintom Bersatu (FPKKB), Nomor 028/FPKKB/KTM/VIII/2025, tanggal 11 Agustus 2025.

Surat itu memuat aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan program CSR yang dinilai belum optimal sebagai kewajiban perusahaan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *