BANGGAI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Banggai, bersama pedagang pasar Sentral Luwuk dan Pemda Banggai pada Rabu (14/2/2023) siang, pada prinsipnya Pemda Banggai melalui Dinas Perdagangan tetap berlakukan penarikan petribusi sesuai Perda nomor 3 Tahun 2020.
Sebagaimana disampaikan oleh Asisten II, Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekda Banggai, Ferlin Yunice Theodora Monggesang, dihadapan perwakilan pedagang, penarikan retribusi tetap akan diberlakukan.
Kata dia, jika penarikan retribusi tidak dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam Perda yang di maksud, dipastikan terjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Siapa yang bertangungjawab jika terjadi temuan,” kata Ferlin Monggesang.
Menurutnya Perda yang mengatur kenaikan retribusi pasar terbit sejak Tahun 2020, namun belum di berlakukan karena Pandemi Covid -19 yang melanda dan diberlakukannya masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). sehingga penarikan tarif retribusi sesuai yang tertuang dalam Perda nomor 3 tahun 2020 di tunda.
Penundaan penarikan retribusi juga berdasarkan rekomendasi DPRD Banggai yang lahir saat RDP.
Selama dua tahun keniakan retribusi tidak dilakukan, Januari tahun 2023 dan masa pemberlakukan PPKM dicabut dengan demikian penarikan retribusi harus diberlakukan.
“Penarikan retribusi sudah dua tahun di tunda, sementara masa PPKM telah dicabut dan kalau tidak dijalankan penarikan retribusi jelas terjadi temuan, terus siapa yang bertangunggjawab” ungkap Ferlin.
Namun demikian Pemda Banggai akan mencarikan solusi. “Apakah proses pembayaran dilakukan secara cicil atau bagiamana, jelasnya persoalan ini akan dirapatkan kembali bersama OPD terkait,” tandasnya.
Sementara itu, perwakilan pedagangan mempertanyakan soal dasar dan kajian naiknya retribusi yang diusulkan oleh Dinas Perdagangan Banggai.
RDP di pimpin Ketua Komisi III, I Putu Gumi, Anggota komisi III yakni Sarfiudin Tjatjo, Yenny Lianto, Yonice Ndobe, Nasir Himran, Farid Hasbullah. Kepala Dinas Perdagangan, Rudi PK Bullah, perwakilan Bapenda, kabag Hukum, serta perwakilan dari instansi lainnya. (AL)