Kasus ‘Hugel’ di Luwuk Utara dan Kasus Hutang di Luwuk Selatan Damai di Meja Bhabinkamtibmas

Proses mediasi kasus Perselingkuhan SA (30) dengan LS (31) di ruang Bhabinkamtibmas pada Selasa (14/2/2023) malam. FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI  –  Dua kasus yang terjadi di wilayah Polsek Luwuk, Polres Banggai, berakhir damai melalui jalur mediasi yang dilakukan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) setempat.

Kedua kasus tersebut yakni, kasus Perselingkuhan SA (30) dengan LS (31) warga Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai serta kasus penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di komplesk RT 05 Kelurahan Hanga Hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.

Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, mengatakan, kasus perselingkuhan antara SA dan LS kini berkahir damai melalu mediasi yang di fasilitasi oleh Aiptu Prianto selaku Bhabinkamtibmas Desa setempat.

Mediasi dilakukan pada Selasa (14/2) malam, dengan menghadirkan pihak keluarga, dengan demikian persoalan selingkuh di musyawarakan secara kekeluargaan.

“Semua pihak bersepakat untuk damai, kedua belah pihak juga menandatangani surat penyataan untuk mengulang perbuatan tercela,” kata Agung Kastria Kesuma

Kaitan dengan persoalan piutang antara RU dan AD, yang berbutut pada dugaan penganiayaan dan pengerusakan juga berujung damai melalui peroses mediasi oleh Bhabinkamtibmas Aipda Asep Nasrullah pada Rabu (15/2/2023) pagi.

Mediasi antara RU dan AD di ruang Aipda Asep Nasrullah pada Rabu (15/2/2023) pagi. FOTO: IST

Asep Nasrullah mengatakan, dugaan penganiayaan dan pengrusakan terjadi di picu persoalan hutang. Bermula saat RU menemui AD untuk menagih uang pinjaman keduanya terlibat adu mulut, RU kemduian merusak kendaraan milik AD.

Proses medasi dihadiri keluarga kedua belah pihak, ketua RT 05. Hasil mediasi dituangkan dalam surat penyataan damai dan ditandatangani keduanya serta saksi.

Sementara itu, AKP Angung Kastria Kesuma mengatakan, penyelesaian secara restorative justice melalui mediasi terkait kasus delik aduan terus dilakukan.
Ruang mediasi dibuka untuk penyelesaian laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

“Karena kasusnya delik aduan. Kita juga menanyakan apakah dari kedua belah pihak mau bersepakat untuk damai atau tidak. Kecuali kasus pembunuhan, korupsi, narkoba, Cabul tidak bisa dilakukan mediasi atau restorative justice,” jelas Agung. (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!