BANGGAI – Menjawab desakan aliansi mahasiswa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai akhirnya menerbitkan rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat komisi gabungan antara Komisi I dan Komisi III bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai.
Rekomendasi Dewan bernomor : 890/364/ DPRD, tentang evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banggai itu, di terbitkan pada Selasa (27/6/2023)
Adapun rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Suprapto menyebutkan, Bahwa mendasari hasil rapat gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Banggal yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2023, bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra, Setda Kabupaten Banggai, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggal, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Banggal, Kepala Bagian Umum PDAM Kab. Banggai, Kabag. Penagihan PDAM Kab Banggal, Kabag Keuangan PDAM Kab. Banggai, terkait permasalahan yang ada pada Organisasi Perangkat Daerah tersebut maka dengan ini DPRD Kabupaten Banggai merekomendasikan kepada Bupati Banggai :
1. Melaksanakan evaluasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai terkait petunjuk tekhnis penggunaan dana BOS yang ada di sekolah-sekolah.
2. Melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran makan minum yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai.
3. Mendesak kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai untuk mengembalikan penyusunan dan penggandaan soal-soal ujian akhir sekolah ke masing-masing sekolah.
4. Mengusut tuntas oknum-oknum yang terindikasi melakukan pemalsuan tanda tangan terhadap mutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bunta.
5. Agar memberikan perhatian kepada sekolah yang belum terakreditasi, guru honorer, guru kelas dan guru bidang studi
6. Pemerataan insfrastruktur Pendidikan di wilayah Kabupaten Banggai
7. Memberikan teguran kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait dugaan pendanaan baliho yang mengunakan dana pribadi namun dibaliho terdapat logo Pemerintah Daerah dan tertulis nama jabatan
8. Kepada PDAM segera meningkatkan perluasan jaringan dan pelayanan kepada masyarakat
9. Mengevaluasi kembali terkait penganggaran kebutuhan pengadaan kendaraan dinas operasional di semua Organisasi Perangkat Daerah.
Demikian rekomendasi ini disampaikan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (AL)