BANGGAI – Ketua kelompok tani perjuangan Markiano menepis isu soal tudingan diri nya telah menyalahgunakan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) dari pemerintah melalui program Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) Tahun 2018.
“Semua tudingan itu tidak benar, sekarang bantuan itu ada,” kata Markiano saat berbincang di halaman Kantor Dinas TPHP Banggai, Senin (21/7/2025) siang.
Markiano mengatakan, bantuan program UPPO berupa dana senilai Rp150 Juta dan satu unit kendaraan Roda Tiga (Viar) dan mesin pengolahan pupuk organik. Dana Rp150 Juta digunakan untuk belanja hewan ternak sapi, pembangunan rumah kompos, kandang ternak.
“Sapi nya ada dan kita menyewa orang per hari Rp30 ribu. Sebelumnya 4 ekor mati, kemudian Tahun 2024 satu ekor mati dan kami sudah melapor ke UPT Pertanian lengkap dengan dokumentasi foto, di Tahun 2024 satu ekor sapi yang mati. ” terangnya
Pemindahan sapi dari kandang awal ke tempat lain adalah inisiatif nya dikarenalan lokasi kandang awal tidak terdapat air dan penerangan. “Demi keamanan saya pindahkan ke tempat lain,” aku Markiano.
Bantuan sapi tersebut kata dia, tidak dapat dipisahkan atau di pelihara perorang, karena dalam pengelolaan pupuk organik membutuhkan kotoran sapi.
“Sapi harus disatukan, karena kotoran sapi dibutuhkan untuk pengelolaan pupuk organik,” ucapnya
Markiano menyebut bantuan traktor sebanyak satu unit tersebut berasal dari dinas. Traktor tersebut untuk pendukung cetak sawah baru tahun 2016.
“Tujuan bantuan traktor itu untuk UPJA (usaha pengelolaan jasa alsintan) memang kita sewakan, dan alat tersebut kini masih ada,” terangnya.
Selain traktor, adapula bantuan alsintan lainnya seperti mesin pencacah rumput juga masih tersimpan.
Menyikapi soal kantor dan gudang balai benih yang terbengkalai, Markiano menyebut tidak difungsikannya bangunan disebabkan para petani tidak lagi menggarap lahan mereka sehingga asset pun ikut terbengkalai.
Mengenai bantuan benih dan pupuk diadakan oleh pihak ke tiga dari dinas. Bantuan pupuk Urea dan NPK hanya sekali penyaluran kemudian ditukarkan dengan pupuk organic. Penukaran pupuk tersebut karena lahan cetak sawah yang baru di buka oleh TNI di persiapkan untuk perkebunan sawah organik sehingga harus menggunakan pupuk organik.
Pupuk Urea dan NPK kemudian ditarik pihak TNI yang saat itu sedang melakukan pengerjaan cetak sawah baru. “Pupuk Urea dan NPK ditarik TNI lalu digantikan dengan pupuk organik, namun pupuk organik tidak disalurkan karena petani tidak lagi menggarap lahan mereka. Lahan tersebut hanya sekali dibuka dan sekarang kondisinya ditumbuhi rumput liar,” beber Markiano
Markiano menyebut warga bernama Alton bukanlah anggota kelompok tani, Alton kata dia adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Kecamatan Luwuk Timur. “Alton itu PNS di kantor camat jadi tidak layak mengintervensi kelompok tani kami,” tegasnya
Diakhir statement Markiano menyampaikan, persoalan ini sebelumnya telah di laporkan ke Kejari Banggai oleh Lagarinda bersama Alton, menyikapi laporan tersebut kasi Intel Kejari Banggai saat itu di jabat Firman bersama beberapa staf melakukan pengecekan langsung di lokasi dan tidak ditemukan indikasi dugaan penyalahgunaan bantuan. pungkas.**












