BANGGAI – Kepolisian Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Tinakin, Kabupaten Banggai Laut, pada 12 Mei 2025 yang menewaskan Alm. Fajrin Lalusu, warga Desa Pongian, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Rekonstruksi pada Kamis (17/7/2025) pagi, bertempat di Lapangan Futsal Mapolres oleh dengan melibatkan belasan personil Satreskrim dan Inafis Polres Bangkep berlangsung kondusif.
Rekonstruksi berlangsung sejak pukul 10.00 WITA, menghadirkan tiga pelaku pembunuhan serta para saksi diantaranya seorang saksi perempuan.
Para pelaku memperagakan sebanyak 21 adegan. Foto dokumentasi pra rekonstruksi memperagakan berbagai adengan. Pada adegan pertama tiga tersangka yakni, Candra Saputra alias Putra, Andi Rusman alias Maman, dan Pahri Paganti alias Pahri duduk bersama seorang saksi. Selanjutnya adegan dua, seorang saksi perempuan bertemu dan berbincang dengan satu dari tiga tersangka. Berpindah pada adegan ke empat, saksi perempuan bertemu dengan korban. Kemudian di adegan ke enam, seorang tersangka mencekik leher korban.
Pada adegan ke 12. Satu dari tiga tersangka memukul kepala korban menggunakan kursi plastik. Selanjutnya berpindah pada adegan berikutnya pelaku utama mengeksekusi korban dengan cara mengujamkan pisau ke tubuh Alm. Fajrin saat kondisi tubuh Fajrin dengan posisi telungkup.
Pada adegan berikutnya, korban sempat bangun dan berjalan namun kembali terjatuh dan ditemukan oleh seorang saksi.
Kasat Reksrim AKP Makmur menyampaikan, kegiatan pra-rekonstruksi yang dilakukana adalah untuk mengumpulkan fakta-fakta baru dan memperdalam keterlibatan para tersangka di kasus penganiayaan yang menghilangkan nyawa alm. Fajrin Lalusu.
Hasil dari pra rekonstruksi kata AKP Makmur, akan menjadi dasar kuat dalam pelengkapan berkas perkara dan proses hukum selanjutnya. (AL)











