BANGGAI – Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Banggai menyangkut pembebasan lahan di sumur Maleo Raja milik perusahaan Hulu Migas Pertamina EP Donggi Matindok Field (DMF), memuculkan persepsi dari kalangan anggota dewan banggai.
Ketua Komisi II Irwanto Kulap yang saat itu memimpin rapat kerja pada Senin (26/5/), menduga ada pihak lain diduga meraup keuntungan dari pembebasan lahan. Beberapa pokok persoalan yang janggal kata dia mencuat saat rapat.
“Ada yang rancu soal pembebasan lahan, waktu saya ingin menutup rapat kepala desa kayowa mengeluarkan bahwa ternyata ada surat jual beli antara Lius Binaba dengan Azis Emba sebesar Rp. 225 juta di tanah itu,” terang Irwanto saat berbincang dengan sejumlah pewarta pada Selasa (27/5).
Irwanto menuturkan, dari keterangan kuasa Lius Binaba, Azis Emba hanya di berikan kuasa dan kuasanya telah di cabut. Dalam rapat tidak ada jual beli antara kedua pihak (Lius Binaba, Azis Emba) dengan Pertamina EP DMF.
“Tidak ada jual beli antara Pertamina EP dengan Lius Binaba begitu juga antara Pertamina EP dengan abdul Azis Emba. Yang ada hanya jual beli antara Lius Binaba dengan Abdul Azis Emba senilai Rp.225 juta,” ungkap Irwanto.
“Baik Lius Binaba dan Abdul Azis Emba juga belum dibayarkan oleh pihak Pertamina EP DMF,” terang Wanto.
Setelah terungkap persoalan adanya surat jual beli lahan antara Lius Binaba dan Abdul Azis Emba, kemudian mencuat dua nama baru dikepemilikan lahan yang dibebaskan. Dua nama baru yang mencuat yakni, Dengky dan Iksan. Padahal, di Tahun 2003 terdapat lima nama yang masuk dalam daftar pembebasan lahan sumur maleo raja salah satunya adalah Lius Binaba. Sedangkan Abdul Azis Emba, Dengky dan Iksan tidak ada.
“Jadi di tahun 2003 turunlah tim untuk mengkroscek pemilik lahan di lokasi sumur dari hasil pengecekan terdapat lima nama pemilik lahan dan salah satunya adalah Lius Binaba. Dari lima nama ini, empat pemilik lahan telah di bebaskan sementara Lius Binaba sama sekali tidak menerima dana pembebasan sampai saat ini,” terangnya.
“Ada dugaan nama-nama baru ini sengaja dimunculkan yang seolah – olah sudah terjadi transaksi jual beli antara Lius Binaba dengan Abdul Azis Emba,” kata Irwanto.
Luas lahan milik Lius Binaba sebut Irwanto sekira 18.000 meter persegi atau 1,8 hektar. Sementara lahan yang terpakai untuk jalur pipa sekira 5.000 meter.
Lius Binaba hingga tahun 2024 masih membayar pajak begitu juga dengan SKPT tanah Lius Binaba masih dipegangnya. “Kalau pun terjadi transaksi jual beli lahan antara Lius dan Azis Emba di tahun 2011 itu, pajaknya hanya sampai tahun 2010 bukan tahun 2024 dikeranakan sudah berpindah kepemilikan, dari sini saja sudah rancu semuanya,” ungkap Irwanto Kulap.
Pihak Kepolisian Polsek Batui tambah Irwanto, juga telah melakukan uji lapangan dan menyatakan lahan tersebut masih sah milik Lius Binaba.
“Negara mengakui tanah milik masyarakat, tetapi giliran proyek Negara hadir mereka tidak mengakui tahan milik rakyat. Padahal pajak mereka sudah kita ambil, penguasaan lius di buktikan dengan pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nah, Keluarnya PBB itu atas pengakuan Negara terhadap pengusaaan tanah. Maka Lius ini ada bayar Pajak dan uang pajak sudah kita nikmati,” tutur Irwanto. (AL)













