BANGGAI – DPRD Banggai melalui Tujuh fraksi menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banggai tahun anggaran 2024 disahkan menjadi Perda.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banggai, Suprapto itu berlangsung di ruang sidang utama, Senin (27/11/2023). Masing-masing fraksi melalui juru Bicara menyampaikan pendangannya setelah Panitia Khusus (Pansus) Raperda APBD Banggai melaporkan hasil kerjanya.
Laporan Pansus Raperda APBD Banggai 2024 yang dibacakan juru bicaranya, Sri Rosdiana Thia menyebut bahwa APBD Banggai 2024 mencapai Rp3,1 triliun. Angka pendapatan itu mengalami kenaikan dibandingkan tahun anggaran 2023. APBD Banggai 2023 sebesar Rp1,4 triliun, artinya angka tersebut mengalami kenaikan sekira Rp700 miliar.
Dari Fraksi Gerindra, Masnawati Muhammad, menyebut fraksinya telah menerima hasil yang telah disepakati dalam rapat pansus. Masnawati sempat menyoroti organisasi perangkat daerah yang tidak menaati terhadap hasil kesepakatan di pembahasan anggaran.
Juru Bicara Fraksi Nasdem, Sukri Djalumang menyatakan, menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah APBD ditetapkan menjadi perda APBD 2024.
I Putu Gumi, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan hal serupa serta mengapresiasi pencapaian pendapatan dari Rp2,4 triliun menjadi 3,1 triliun.
Juru Bicara Fraksi Golkar, Irwanto Kulap menekankan, agar peningkatan anggaran dapat memberi manfaat mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pencapaian saat ini harap Irwanto Kulap, menjadi pelecut kenaikan pendapatan pada Perubahan APBD 2024 dan APBD tahun 2025 mendatang. Fraksi Golkar menyatakan menerima Raperda APBD untuk ditetapkan menjadi Perda APBD 2024.
Fraksi PAN melalui juru bicaranya Jody Prakoso Dayanun. Fraksi PKS melalui juru bicaranya Nasir Himran. Fraksi PKB, Hanura, Perindo melalui juri bicaranya Hasman Balubi juga menerima Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah. **