Enam Ranperda Disetujui Dewan Banggai

Pansus Sarankan Kepala Daerah Segera Menyusun dan Menetapkan Peraturan Kepala Daerah Paling Lama Enam Bulan Sejak Ditetapkan

Paripurna penyampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banggai atas pembahasan enam rancangan peraturan daerah pada (17/11/2023) di gedung DPRD Banggai. FOTO: IST

BANGGAI – Enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) di setujui DPRD Banggai. Persetujuan itu, disampaikan oleh panitia khusus (pansus) DPRD Banggai atas pembahasan enam ranperda hasil kerja pansus melalui rapat paripurna DPRD Banggai pada Jumat (17/11/2023).

Pansus tersebut pertama membahas lima rancangan peraturan daerah yakni. Pertama, Ranperda Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kedua, Ranperda Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Ketiga, Ranperda Tentang Nama Jalan, Sarana Umum Tertentu dan Penomoran Bangunan. Keempat, Ranperda Tentang Perlindungan, Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat. Kelima, Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Banggai Energi Utama.

Sementara Pansus kedua Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banggai Utama Energi menjadi perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama.

Juru biacara Pansus asal fraksi PDI Perjuangan Sri Rosdiana, menyarankan dengan ditetapkannya peraturan daerah pemerintah daerah melalui perangkat daerah untuk segera menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah paling lama enam bulan sejak ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah.

Kaitan dengan Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banggai Utama Energi menjadi perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama. Juru bicara pansus Hanira Lasantu menyampaikan beberapa poin, Pertama, perlu dilakukan penyempurnaan kalimat pada beberapa pasal terhadap beberapa rancangan perda yang telah dibahas, agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran.

Kedua menyebutkan terkait dengan materi pasal-pasal yang ada pada batang tubuh rancangan perda, perlu kejelasan, agar dapat memaksimalkan ruang penjelasan pasal atas rancangan perda dimaksud. Dengan begitu, dapat dimengerti maksud dari kalimat yang ada pada pasal-pasal tersebut.

Ketiga, diharapkan kepada perangkat daerah atau pihak pemrakarsa rancangan perda, agar dapat memperhatikan hal-hal yang menjadi maksud dan tujuan dalam penyusunannya. Sehingga, dapat memenuhi unsur pembentukan suatu produk hukum daerah. Termasuk, dalam hal teknik perundang-undangan (legal drafting). Dengan demikian, masyarakat dapat lebih jelas dan paham terhadap maksud perda tersebut setelah penempatannya dalam lembaran daeah kabupaten.

Saran keempat, setelah dilakukan fasilitasi terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Banggai, perlunya perubahan pada batang tubuh rancangan perda tersebut. Khususnya, dalam hal penempatan kata pada judul bab, sehinga terbentuk kalimat yang lebih terstruktur. Dalam hal ini, kelanjutan pembahasan atas materi-materinya dapat lebih terarah sampai bab terakhir. Dengan demikian, maksud produk hukum daerah tersebut dapat menjadi lebih jelas. **

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!