BANGGAI – Dua tersangka kasus pencabulan gadis berusia 15 Tahun digelandang ke Kantor Kepolisian Sektor Pagimana pada Sabtu (18/11/2023) malam.
Tersangka berinisial IU (25) dan RU (22) merupakan saudara kandung warga Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Kepala Polisi Sektor Pagimana, AKP Makmur, tersangka IU adalah ayah tiri korban yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku sekolah menangah pertama, sedangkan tersangka RU adalah pacar korban.
Makmur mengatakan, dugaan pencabulan dilakukan oleh ke dua tersangka sekitar sejak Juli 2023, dan baru terungkap ketika ayah korban membuka laporan di Polsek Pagimana pada Jumat (17/11).
“Tersangka IU ayah adalah tiri korban dan sedangkan tersangka RU yang juga adik IU adalah pacar korban,” kata Makmur
“Korban masih berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menegah pertama (SMP),” terangnya
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditahan di Mapolsek Pagimana guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Makmur. **