BANGGAI KEPULAUAN – Pria di Kecamatan Bulagi Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, insial MAP (40) harus mendekam di jeruji besi setelah ditetapkan tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku MAP bahkan dijerat dengan pasal berlapis dengan acanman hukuman penjara paling lama 15 Tahun. Demikian disampaikan, Waka Polres Banggai Kepulauan, Kompol Dr. Frengky J Rey, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, pada Kamis,13 Februari 2025.
Kompol Frengky didampingi PS. Kanit Idik II PPA Sat Reskrim, Aipda Aditya A. Prayitno, menambahkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/9/11/2025/SPKT/POLRES BANGGAI KEPULAUAN/POLDA SULTENG, tanggal 12 Februari 2025.
Kasus pencabulan dialami korban inisial AA sejak tahun 2024, saat itu usia korban baru 10 tahun duduk di bangku Kelas 3 SD. Aksi bejat pelaku mencabuli korban terus berlanjut, terakhir kali pelaku mencabuli korban pada 6 Februari 2025, saat korban telah berusia 11 tahun duduk di kelas 4 SD.
“Pelaku mencabuli saat korban tertidur,” terang Kompol Dr. Frengky J Rey.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kompol Dr. Frengky J Rey mengimbau masyarakat selalu waspada dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.
Ia juga mengajak elemen masyarakat untuk bersama memberantas kasus kekerasan seksual dan pencabulan. (AL)












