Satreskrim Polres Banggai Dalami Laporan Warga Sisipan

Perwakilan warga saat mendatangi Kantor DLH Banggai, kedatangan warga melakukan protes terhadap peternakan ayam di Kelurahan Bakung dan Sisipan, Kecamatan Batui. Foto: Amad Labino

BANGGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai, terus mendalami laporan masyarakat terkait dugaan tindak kejahatan lingkungan di Kelurahan Bakung, Kecamatan Batui, Banggai.

Respon pihak kepolisian atas laporan warga dibenarkan Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

“Masih sementara kami dalami dulu,” kata AKP Tio Tondi via pesan singkat.

Diketahui warga membuka laporan polisi di Mapolres Banggai pada Senin (10/2/2025) sore. Sebagaimana disebutkan dalam Surat Tanda Penerimaan Pelaporan bernomor yang di keluarkan oleh SPKT bernomor ; LP/B/116/II/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal (10/2) sekira pukul 16.48 Wita.

Dalam isi STPL menyebut, “Telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 99, yang terjadi di Jalan RT, RW, Kelurahan Bakung, Kecamatan Batui Kabupaten Banggai.

Empat belas pemilik ternak yang berada di Kelurahan Sisipan, Kelurahan bakung, dan Desa Kayoa, Kecamatan Batui, dilaporkan oleh seorang perwakilan warga bernama Nurafriani warga Kelurahan Sisipan, kecamatan Batui.

Informasi yang diperoleh media ini, beberapa pemilik kandang telah menerima surat panggilan dari Kepolisian Polres Banggai guna dimintai klarifiasi. (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!