Spanduk Sosialisasi Dirusak, KPU Banggai Analisa Langkah Hukum

Mahmud, Komisioner KPU Banggai, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM. Foto: Ist

BANGGAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, telah menganalisa potensi pelanggaran hukum terkait pengrusakan Spanduk sosialisasi yang dirusak oleh dua warga Kelurahan Bakung, Kecamatan Batui pada Selasa (6/11/2024) sore.

Komisioner KPU Banggai, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM, Mahmud menyampaikan, spanduk yang dirusak adalah milik KPU, spanduk itu kata Mahmud adalah alat peraga kampanye (APK( yang difasilitasi KPU sebagai media sosialisasi untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Spanduk dimaksud setelah kami cek benar spanduk yang kami fasilitasi untuk paslon sebagai media sosialisasi,” kata Mahmud

Atas kejadian itu, pihaknya sangat menyangkan pengrusakan (APK) yang dilakukan oleh dua oknum tersebut.

“Kami tidak tau apa motif pelaku melakukan pengrusakan, namun kami sangat sayangkan adanya kejadian, semoga tidak terulang baik oleh yang bersangkutan maupun oleh orang lain,” terang Mahmud

Kaitan dengan pengrusakan APK Paslon, KPU kini sedang menganalisa langkah hukum yang akan ditempuh oleh lembaga penyelenggara pemilu di Kabupaten Banggai itu.

“Kami (KPU) sedang menganalisis langkah hukum apa yang akan kami tempuh, jika di tinjau dari sisi potensi pelanggaran, kejadian tersebut dapat mengarah ke pidana pemilu,” kata Mahmud.

“Terhadap yang bersangkutan penting utk diberikan pemahaman bahwa Pilkada ini hanya sekali dalam waktu 5 tahun, jangan yang hanya sekali 5 tahun ini memutus tali silaturahmi kita sesama anak daerah,” ucap Mahmud

“Terlalu rendah rasa Potoutusan (persaudaraan-red) yang sudah kita pupuk begitu lama sesama anak daerah yang jika kita kehilangan akal sehat hanya karena Pesta 5 tahunan ini,” tuturnya. (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!