BANGGAI – Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Abdullah Ali membuka kegiatan sosialisasi Satgas Saber Pungli oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis (6/6/2024), di Hotel Santika Luwuk.
Sekab Abdullah menegaskan, bahwa pemberantasan pungutan liar terus digalakkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Satgas dibentuk sebagai dukungan untuk memerangi tindak pungli.
Pemkab Banggai terus melakukan pengawasan untuk mencegah pungutan liar di lingkup Organisasi Perengkat Daerah (OPD) maupun penyelenggara pemerintah lainnya di Banggai. Pengawasan dan pembinaan bertujuan mencegah dini terjadinya resiko pungutan liar.
“Langkah pencegahan dan pengawasan pungli adalah melakukan sosialisasi secara masif. khusus seluruh OPD segera melakukan langkah-langkah pencegahan terkait pungli di Banggai,” kata Sekab Adulllah Ali memalui sambutan tertulis Bupati Banggai Amirudin Tamoreka.
Pemkab telah menginstrusikan kepada seluruh Kepala OPD untuk melakukan pengawasan internal, sekaitan dengan pungli di lingkungan masing-masing OPD, dan memberikan sanksi terhadap ASN bila terlibat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Sekretaris Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Sulteng, AKP Anggono, berharap agar pelaksanaan sosialisasi, dapat terjalin komunikasi yang baik.
Anggono menyampaikan, Perbuatan pungutan liar adalah perbuatan tercela yang dilakukan oknum pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta bayaran berupa uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.
Pungli dapat diartikan sebagai pengenaan biaya atau pungutan di temppat yang seharusnya tidak dipungut biaya tambahan.
Praktek pungli telah merebak pada seluruh sentra-sentra pelayan publik di negara ini. Pemerintah menilai praktek pungli sudah merusak sendi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Satgas Saber Pungli Sulawesi Tengah di bentuk pada 21 November 2016 melalui keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 700/850/IRDA-G.ST/2016 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Sulawesi Tengah. Pembentukan Saber Pungli adalah tindak lanjut peraturan presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli tanggal 20 Oktober 2016.
Gubenur Sulawesi Tengah selaku Pembina UPP, pernah menyampaikan agar UPP Provinsi Sulawesi Tengah mengoptimalkan kegiatan sosialisasi ke seluruh instansi, lembaga, dan organisasi perangkat daerah provinsi sampai tingkat kabupaten/kota, terutama pada pegawai sektor layanan public. Sosialisasi dioptimalkan agar ke depan tidak ada lagi oknum yang bermain-main atau melakukan praktek pungli.
Sosialiasi dihadiri oleh pimpinan OPD, Forkopimda, Kades/Lurah. **