Periode Januari Sampai April 2024 Masih Didominasi Perkara Sabu dan Cabul

Pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kantor Kejari Banggai pada Jumat (26/4/2024) sore. FOTO: AMAD LABINO

BANGGAI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, mengatakan, perkara yang kini masih mendominasi di Kabupaten Banggai yakni perkara narkotika jenis sabu sabu dan perkara kekerasan terhadap perempuan (pencabulan).

“Setelah kasus narkoba, yakni kasus tindak pidana perlindunga anak yang dominan terjadi  di Kabupaten Banggai,” ungkap Kajari Raden Wisnu Bagus Wicaksono, kepada sejumlah pewarta usai pemusnahan barang bukti Jumat (26/4/2024) sore.

Kasus Talud Desa Gorontalo Masuk Babak Baru

Dominasi narkoba dan asusila di Banggai sejak tahun 2023 sampai sekarang, terbukati saat pemusnahan barang bukti sebanyak 21 perkara periode Januari – April 2024.

Dari sebanyak 21 perkara, sebanyak 12 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 190,0541 gram beserta alat hisap yanb ikut di musnahkan. Sedangkan dua perkara lainnya adalah perkara  penyalahggunaan obat obatan dengan barang bukti sebanyak 7.062 butir pil Trihexyphenidyl (THD).

Sementara dua perkara lain, adalah perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang, adapun barang bukti yang musnahkan berupa pakaian.

Kejari Banggai Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil THD

Pernyataan Kajari Banggai tersebut dibenarkan oleh KBO Sat Reskrim Polres Banggai AKP Teddy Polii  hadir mewakili Kapolres saat pemusnahan barang bukti.

Kasus narkoba memang mendomisani, bahkan Kapolres Banggai telah mengeluarkan makmulamt untu memerangi peredaran narkoba di banggai. “ Banggai darurat narkoba, kapolres juga telah mengatakan untuk perang narkoba dan tidak pandang bulu,” tutur AKP Teddy. (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!