Kejari Banggai Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil THD

Kajari Banggai, Rades Wisnu Bagus Wicaksono saat memusnahkan barang bukti di halaman Kantor Kejari Banggai, pada Jumat (26/4/2024) FOTO: AMAD LABINO

BANGGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang bukti  (Babuk) hasil sitaan dari perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Jumat (26/4/2024) sore.

Pemusnahan babuk berlangsung di Kantor Kejari Banggai di pimpin Kepala Kejaksaan (Kajari) Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, dihadiri Asisten III Setda Banggai, Perwakilan Balai POM, Satreskrim Polres Banggai, Pengadilan Negeri Luwuk dan KKP.

BACA : Kasus Talud Desa Gorontalo Masuk Babak Baru

Kajari Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan,  adapun barang bukti yang dimusnahkan hasil sitaan dari 21 perkara yakni,  12 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 190,05 gram beserta alat hisap sabu. Dua perkara penyalahggunaan obat obatan sebanyak 7.062 butir pil Trihexyphenidyl (THD).

Periode Januari Sampai April 2024 Masih Didominasi Perkara Sabu dan Cabul

Dua Perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang dan harta benda berupa pakaian dan celan, senjata tajam jenis parang, dan pisau dapur. Sedangkan babuk perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) berupa satu buah korek api, botol plastik, tiga buah kartu SIM, celana training, kaos lengan panjang,dan celana lembar celana dalam keris.

Berikutnya babuk perkara Tindak Pidana Perikanan (illegal Fishing) satu pasang kaki katak, satu buah kaca mata selam, jaring, balon senter, handag atau bom ikan berisi serbuk korek api buah kabel, empat buah  dopis. (AL)

 
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara Celebes News Agency dengan https://cnadaily.id/. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari https://cnadaily.id/.
Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!