BANGGAI KEPULAUAN – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai Kepulauan, telah melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Banggai Laut (Balut).
Pelimpahan berkas P21 atau Tahap II dengan tersangka inisial SR (52 tahun) warga Kecamatan Totikum, bertempat di ruang kerja JPU Kejari Balut, di Luwuk pada Rabu (6/2/2024) sekira pukul 09.00 Wita.
Kanit PPA AIPDA Aditya mengatakan, kasus pencabulan dengan korban anak yang baru duduk di bangku Kelas 6 Sekolah Dasar (SD) itu, telah beberapa di cabuli tersangka SR dengan waktu dan tempat yang berbeda.
Dari pengakuan tersangka perbuatan cabul kepada korban lebih dari sekali dan terjadi pada Tahun 2023. Bulan September 2023, sekira pukul 12.00 Wita. Korban yang saat itu berada di rumah bibinya diajak oleh tersangka dan di iming – imingi uang senilai Rp.5.000. agar korban mau ke rumah SR.
“saat di rumah tersangka, korban diajak masuk ke kamar lalu di cabuli,” kata Aipda Aditya.
Pebuatan cabul yang dilakukan tersangka SR yang belum menikah itu belanjut, di hari, tempat dan waktu yang berbeda, korban di cabuli di semak – semak sekira pukul 16.00 Wita.
Aditya mengatakan, terungkapnya perbuatan cabul yang dilakukan SR ketika kerabat korban menceritakan kepada orang tua korban.
“Teman bermain korban yang menceritakan kepada ibu korban, sehingga ibu korban melaporkan peristiwa tersebut,” terang Aditya.
Akibat perbuatan Cabul tersangka SR di jerat pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf (g) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (AL)












