Ayah Di Banggai Kepulauan Setubuhi Anak Berulang Kali

Dua dari tiga tersangka yang diringkus unit PPA Satreskrim Polres Bangkep atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Tersangka ARL ayah korban mengenakan kaos berwarna hijau. FOTO: IST

BANGGAI KEPULAUAN – Pria inisial ARL (40 tahun) warga Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah harus menyampaikan dengan kepolisian usai di polisikan karena kasus pencabulan anak berusia 15 tahun.

Tersangka ARL diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai Kepulauan, pada hari Rabu (31/1/2023) sekitar pukul 21.30 Wita brrtempat di rumah kediaman. Sedangkan dua tersangka lain diringkus petugas di hari yang sama dengan waktu yang berbeda. Seorang tersangka di ringkus di Desa Sabang, dan Satu tersangka di ringkus di Desa Montop, Kecamatan Bulagi Utara.

Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak melalui Kanit PPA, Aipda Aditya mengatakan, tersangka ARL diringkus bersama dua orang tersangka lain yang masih di bawah umur. Penangkapan tiga tersangka usai menerima laporan polisi dari keluarga korban. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima informasi dari ibu kandung korban yang melaporkan perbuatan ARL kepada korban TR.

“ARL menyetubuhi TR telah berulang kali. korban pertama kali disetubuhi pelaku pada Agustus 2023,” ungkap Aditya

Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka ARL pertama kali dilakukan pada sore hari. Korban yang baru selesai mandi dan masuk kamar tidur untuk mengganti pakaian. ARL yang sedang duduk di ruang tengah sambil menikmati segelas kopi seketika beranjak dari tempat duduk dan mengikuti korban ke dalam kamar.

BACA : Banggai Kepulauan Darurat Kekerasan Seksual Anak

TR yang hanya mengenakan handuk secara spontan di lepas ARL sambil menyekap mulut korban menggunakan lengan kiri. Sementara lengan kanan ARL ikut bekerja meremas bagian vital korban. Aksi bejat ARL dilanjutkan dengan mendorong tubuh korban ke tempat tidur dan menyetubuhinya.

Usai menyetubuhi korban, tersangka lalu memberi uang senilai Rp. 50.000 dan mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

“Kalau ngana bilang sama orang saya potong ngana,” ungkap Aditya meniru kalimat korban.

Setelah peristiwa tersebut, ARL masih terus menyetubuhi korban ketika ibu korban tidak berada di rumah. Seperti yang terjadi pada November 2023, sekitar pukul 21.00 Wita. Pelaku yang baru saja tiba di rumah dan mendapati korban terbaring di kursi seketika langsung mencabulinya.

Setelah mencabuli korban, sang ayah sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya, sambil memberi uang senilai Rp. 20.000.

“Jangan ngana bilang sama orang kalau ngana bilang saya suruh ngana ba bayar ngana pe biaya saya ba rawat ngana dari kecil” terang Aditnya meniru pengakuan korban.

Masih kata Aipda Aditya, di bulan Januari 2024 korban beberapa kali di setubuhi tersangka. Usai menyetubuhi tersangka korban memberikan uang senilai Rp.20.000. Korban yang tidak dapat menerima perbuatan bejat tersangka kemudian menceritakan peritiwa tersebut kepada ibunya.

“Ibu korban ini tidak berani melaporkan dengan berbagai alasan, sehingga ibu korban menceritakan peristiwa ke saudaranya untuk melaporkan perbuatan tersangka ke Polisi,” tutur Aditya.

Sementara kronologis keterlibatan dua tersangka lain yang masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan. Dari dua tersangka itu, seorang tidak bisa masuk ke dalam tahanan sel karena masih di bawah umur.

“Seorang tersangka kami tidak tahan di sel, tapi kami amankan sambil menunggu orang tuanya. orang tua dua tersangka ini berada di kota luwuk,” pungkas Aditnya. (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:

2 Comments

error: Content is protected !!