Banggai Kepulauan Darurat Kekerasan Seksual Anak

Tahun 2023 Sebanyak 40 Laporan Polisi. 10 Kasus Cabul, 16 Kasus Persetubuhan Anak Rata Rata Usia Korban 15 - 16 Tahun

Kanit PPA Satreskrim Polres Bangkep AIPDA Aditya

BANGGAI KEPULAUAN – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Tahun 2023 meningkat dari Tahun 2022.

Tahun 2023 sebanyak 40 laporan polisi di Mapolres Bangkep. Dari 40 kasus tersebut 16 laporan polisi adalah kasus persetubuhan terhadap anak. Sepuluh kasus pencabulan anak. Dua kasus kekerasan/pelecehan terhadap perempuan dan lima laporan penelantaran anak dan perempuan.

Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak melalui Kanit PPA, Aipda Aditya mengatakan, 40 kasus kesemuanya terjadi di wilayah Kabupaten Bangkep, dan korban kasus persetubuhan terhadap perempuan rata – rata anak berusia 15 – 16 tahun.

“Dari 40 kasus ini terbanyak terjadi di wilayah Kecamatan Totikum dan Kecamatan Liang, serta ada pula di kecamatan Buko dan Bulagi,” ungkap Aipda Aditya

Aipda Aditya menuturkan, kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur yang paling menonjol adalah kasus yang terjadi di Kecamatan Buko, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian kasus tinda pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi seksual anak di bawah umur dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang.

“Kasus TPPO ini tersangkanya adalah mucikari dan pembeli telah menjalani mennjalani kursi pesakitan,” urai Aditya.

Beberapa poin penting yang menjadi faktor penyebab terjadinya kasus kekesaran persetubuhan, cabul terhadap anak adalah miras, narkoba dan penggunaan ponsel. Selain itu adapula faktor lain diantaranya, minimnya pengawasan orang tua terhadap anak, sumber daya manusia, dan kurangnya pengetahuan tentang hukum pidana peradilan anak.

Minimnya pengetahuan tentang hukum pidana peradilan anak tembah Aditya, sering ditemukan, Korban dan keluarga membuka laporan polisi setelah gagal proses mediasi yang di lakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Proses penyelesaian (Mediasi) yang oleh Pemdes hanya memberlakukan denda.

“Ketika denda tidak dapat di penuhi pelaku sesuai dengan batas waktu yang ditentukan barula korban/orangtua membuka laporan polisi,” beber Aditya.

Padahal kata dia, kekerasan terhadap anak dibawah umur yang berkaitan dengan kasus tindak pidana pencabulan/persetubuhan dalam Undang Undang peradilan perempuan dan anak tidak dapat di selesaikan melalui mediasi. (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!