Korupsi Dana Desa, Mama Muda Di Hukum 2 Tahun Penjara

Terdakwa LU saat di tahan oleh jaksa penyidik Kejari Banggai. FOTO: Dok CNADaily.Id

BANGGAI – Terdakwa Kasus Korupsi APBDes Desa Lobu, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, inisial LU di jatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp. 150. 000.000.  Selain hukuman penajara dan denda, terdakwa LU juga di hukum membayar uang pengganti senilai Rp. 252.212.693,82 rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelijen Sarman Santosa Tandisau, mengatakan, terpidana LU jika tidak dapat membayar uang denda maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.

Kaitan dengan uang pengganti, jika dalam kurun waktu satu bulan sejak terbitnya putusan terdakwa tidak dapat menyelesaikan uang pengganti maka harta terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama empat bulan penjara,” ungkap Sarman

Pada siaran pers Kejari Banggai menyebut; Pada hari Jumat, 02 Februari 2024, bertempat di Lapas Wanita Palu, Jaksa Hendra Poltak Tafona’o, S.H. berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor : Print-49/P.2.11/Fu.1/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nomor 5856 K/Pid.sus/2023 tanggal 23 November 2023 an. Terdakwa LU yang merupakan Mantan Kepala Desa Lobu, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai.

Lima poin tertuang dalam amar putusan itu menyebut, Pertama. Menyatakan terdakwa LU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU no 20/2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp. 150.000.000  dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Ke Tiga.  Menghukum terdakwa membayar uang penganti Rp. 252.212.693,82 paling lama 1  bulan setelah putusan ini, maka harta bendanya di sita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

Empat. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Lima. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Terpidana LU terbukti melakukan korupsi pada pengelolaan APBDes Tahun 2019 dan 2020. Sejumlah proyek fisik yang dialokasikan dari APBDes Desa Lobu terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terpidana LU diantaranya, beberapa kegiatan dilaksanakan namun tidak sesuai dengan volume pekerjaaan dan terdapat proyek fiktif diantaranya pekerjaan pembangunan Kantor Desa Lobu, Pengadaan Wifi, Pekerjaan Pembangunan Pasar Desa/Lapak milik Desa, dan Pekerjaan Pembuatan MCK. (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!