BANGGAI – Bangunan Gereja konstruksi baja ringan (Permanen) di kompleks Base Camp perusahaan sawit PT. Delta Subur Permai (DSP), Kecamatan Batui disinyalir tidak memiliki izin. Dari penuturan warga, Gereja di bangun sekira akhir November 2023 dengan luas sekira 8 x 10. Bangunan geerja itu kata warga hanya berjarak sekira 500 san meter dari makam Raja Banggai Syukuran Aminuddin Amir.
Sejak awal pembangunan gereja oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Kecamatan Batui dan Pemda Banggai melalui Kantor Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol) Banggai, belum menerima pemberitahuan maupun izin pembangunan gereja.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banggai, Syaifudin Muid mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait dengan pembangunan gereja.
Syaifudin Muid mengatakan, pihak perusahaan seharusnya sebelum melaksanakan pembangunan rumah ibadah terlebih dahulu melengkapi persayaratan administrasinya.

“Pembangunan rumah ibadah baik masjid maupun gereja dan atau rumah ibadah lainnya tidak dilarang tetapi harus ada rekomendasi dan persetujuan bersama dari Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB),” kata Syaifudin Mudi diruang kerjanya Jumat (22/12/2023) sore.
“Untuk membangun rumah ibadah tidak dilarang, sekalipun bangunan tersebut ada dalam ruang lingkup perusahaan tapi harus ada izin dari Pemda ,” ungkapnya lagi
Syaifudin mengaku, sejauh ini pihaknya belum menerima izin atau pemberitahuan terkait proses pembangunan gereja tersebut. Dalam aturan dicantumkan, minimal 90 orang pengguna (jemaah) dan harus ada persetujuan dari masyarakat sekitar minimal 60 orang.
“Kebebasan beragama diatur, begitu juga membangunan rumah ibadah seperti masjid, gereja, dan rumah ibadah lainnya harus penuhi syarat administrasi,” terang Syaifudin Muid.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang Camat Batui beserta Forkopincam Batui untuk membahas persoalan tesrebut. Tidak itu saja, Syaifudin bahkan menyarankan agar proses pembangunan gereja tersebut dihentikan sementara.
“saya akan mengundang camat, dan saya sarankan jika belum ada izin baiknya dihentikan proses pembangunan,” tandasnya.
Sebelumnya, Camat Batui Muhlis B Ading yang dikonfirmasi mengaku belum ada pemberitahuan sekaitan dengan proses pembangunan gereja tersebut.
“Sampai sekarang belum ada pemberitahuan yang kami terima,” ungkapnya
Danramil 1308-03/Batui, Kapten Inf Supartono yang dikonfrimasi juga mengaku belum menerima surat pemberitahuan soal pembangunan gereja tersebut. Senada diungkap oleh Kapolsek Batui, AKP Sudirman, kepada media ini juga mengaku belum menerima pemberitahuan baik surat maupun lisan. (AL)