BANGGAI – Pasca tawuran antara warga Desa Awu dan Desa Bumi Beringin serta Kelurahan Kilongan Kecamatan Luwuk Utara, pada Sabtu (19/8) dan Minggu 20 Agustus 2023 malam, Pemerintah Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggau melakukan mediasi.
Mediasi berlangsung di Kantor Kecamatan Luwuk Utara pada Senin (21/8/2023) pagi oleh Forkopincam. Ke dua belah pihak bersepakat damai.
Kesepakatan damai dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdhani yang diwakili oleh Kasat Binmas Iptu Decky. Camat Luwuk Utara, Iskandar Limonu. Danramil 1308-01/Luwuk, Letda Inf Romel Kamea serta Kapolsek Luwuk, AKP Beny Lauo beserta perwakilan dari warga.
Empat poin berita acara yakni,
pertama, menyatakan dengan benar bahwa insiden yang mengakibatkan terjadinya penyerangan antar pemuda adalah karena kesalahpahaman.
Kedua, bersepakat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing – masing termasuk lingkungan keluarga.
Tiga, bersepakat untuk saling memaafkan. Empat, mendukung diaktifkannya penertiban kamtibmas dalam hal ini ronda malam.
Lima, bersepakat untuk memberantas peredaran obat obatan terlarang dan penjualan miras di lingkungan masing masing.
Enam, Apabila dikemudian hari warga Desa Awu, Desa Bumi Beringin dan Kelurahan Kilongan melakukan insiden serupa (tawuran) agar di proses sesuai hukum yang berlaku.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondi mengatakan, kasus keributan antar warga Desa Bumi Beringin dan warga Desa Awu tersebut pihaknya telah menetapkan 2 tersangka, seorang warga awu dan seorang warga Bumi Beringin yang masih di bawah umur.
“Satu tidak di tahan karena masih di bawah umur dan wajib lapor, ” tandas AKP Tio Tondi, pada Selasa (22/8/2023) siang. (AL)