BANGGAI – Sejak eksplorasi dilakukan oleh industri hulu dan hilir Minyak dan Gas (Migas) di Kabupaten Banggai, daerah telah menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Migas setiap tahunnya.
DBH Migas ditransfer dari Kementerian Keuangan ke APBD Kabupaten Banggai dan masuk sebagai pos pendapatan.
Lantas berapa DBH migas yang sudah dihitung di pos penerimaan APBD Banggai selama 4 tahun terakhir ?
Dalam kurun waktu empat tahun terakhir DBH Migas sekira Rp 796 miliar. Khusus DBH Migas Kabupaten Banggai sebesar Rp287.872.163.000 pada tahun 2023. Sedangkan dalam APBD 2022, DBH Migas Kabupaten Banggai hanya sekitar Rp 181 Miliar atau tepatnya Rp 181.211.494.000.
Dengan demikian, dari tahun 2022 hingga 2023, DBH migas akan meningkat sekitar Rp106 miliar atau tepatnya Rp106.660.669.000.
Sedangkan pada tahun 2021, DBH migas Kabupaten Banggai mengalami penurunan menjadi hanya Rp 78.910.217.000. Penurunan ini disebut-sebut dipengaruhi oleh pandemi Covid-19.
Sebelum terjadi wabah, perolehan DBH migas Kabupaten Banggai berbeda. Pada 2021, Kabupaten Banggai mendapat DBH migas Rp 248,38 miliar.
Untuk tahun 2024, selama ini Pemkab Banggai belum mendapatkan data dari Kementerian Keuangan atas perolehan DBH migas, sehingga KUA PPAS 2024 masih menggunakan angka prakiraan.
“Biasanya di bulan Oktober belum ada informasi resmi PMK terkait DBH Migas,” kata Ramli Tongko, Kepala Badan Litbang dan Pelaksana BPKAD Kabupaten Banggai, di kutip dari Sangalu.Com. **