Tokoh Adat Sorot Komisioner KPU Banggai, Umurdin Budahu: Uang Negara ‘Ningkotmo’ Hasil Nihil

Rapat dengar pendapat Komisi 1 DPRD Banggai bersama KPUD Banggai, Panwaslu, Kesbangpol. FOTO: Amad Labino

BANGGAI – Lembaga Adat Banggai menyoroti kinerja komisioner KPU Banggai kaitan dengan gagalnya usulan penambahan daerah pemililihan (Dapil) di Kabupaten Banggai, menyusul terbitnya Keputusan KPU RI nomor 6 Tahun 2023.

Sorotan pedas tidak hanya pada kegagalan KPU Banggai dalam memperjuangkan pemekaran dapil tapi juga pada porsi dukungan anggaran yang di nilai cukup besar.

Sebagaiaman dilontarkan oleh tokoh adat Umurdin Budahu saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1 bersama komisioner KPU Banggai dan Bawaslu dan Kesbangpol pada Kamis (15/2/2023).

Umurdin dalam pernyataannya menyebut, usulan penambahan dapil telah berjalan cukup lama, sosialiasi yang dilakukan komisoner KPU kata dia mendapat respon baik dari para tokoh dan lembaga adat.

Repson baik karena pemekaran dapil menurutnya akan menguntungkan masyarakat lokal. Bahkan dana yang di gunakan tidak sedikit.

Jika hanya kegagalan yang di dapat alangkah baiknya tidak perlu dilakukan penambahan dapil.

“Uang negara ningkotmo (habis-red), meding tidak usah mengusul tambahan dapil supaya uang negara tidak rugi dan bisa di pergunakan di tempat lain,” ujar Umurdin

Rapat dengar pendapat di pimpin langsung ketua Komisi 1 Irwanto Kulap, pada Kamis (16/2/2023) itu ketua Lembaga Adat batu ondoan Sopyansyah Yunan dalam pernyatannya menyampaikan, Komisioner dalam mengusulkan penambahan Dapil dinilai setengah hati.

“Ini ketimpangan bila berbicara kearifan lokal. Ini ada upaya agar kearifan lokal jangan naik ke permukaan. Suara Kintom, Nambo dan Batui akan tenggelam bila dibandingkan dengan suara Moilong, Toili dan Toili Barat. Ini bentuk pengkerdilan kearifan lokal,” kata Sofyansayah Yunan.

Sofyansyah bahkan mengungkit kasus penundaan pemilu di tahun 2019 di Kabupaten Banggai, menyusul distribusi surat suara oleh KPU Banggai yang tidak beres hingga hari pemungutan suara. Pemungutan suara di sejumlah kecamatan di Kabupaten Banggai dapat dilakukan pada keesokan hari, hal itu memunculkan aksi protes warga di KPU Banggai.

Sementara itu komisonber KPU Alwin, menyampaikan, KPU dalam proses mengusulkan pemekaran dapil  telah bekerja masimal, hanya saja soal keputusan pemekaran dapil di tetapkan ole KPU Pusat.

Kata dia KPU pusat sebelum menetapkan terlebih dahulu melakukan pembahasan dengan Komisi II DPR RI.

“KPU Banggai hanya sebatas mengusul namun yang menetapkan adalah KPU pusat,” ungkapnya (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!