BANGGAI – Menindak lanjuti laporan dugaan pengrusakan mangrove di Desa Polo, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulteng. Tim Penengakan Hukum (GAKKUM) Ditjen Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah II Sulawesi, memeriksa tiga orang pemilik tambak undang pada Rabu, (16/11/2022) pagi.
Agenda pemeriksaan bersifat klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) itu berlangsung di Kantor KPH Balantak.
Tim Gakkum, Subagio mengatakan, tiga warga yang dimintai keterangan inisial KL oknum ASN, BS dan TS.
BACA : ADA KERUGIAN NEGARA DILAHAN TAMBAK UDANG DESA POLO
Kata dia dari empat warga pemilik tambak yang dimintai seorang inisial ML belum sempat hadir dikarenakan masih berada diluar daerah.
“Sudah tiga orang yang kita mintai keterangan bersifat klarifikasi dan Pulbaket, satu orang yang masih berada di luar daerah nantinya kita akan mintai keterangan di Palu,” kata Subagio di Kantor KPH Balantak pada Kamis siang (17/11).

Menurutnya, selain memeriksa pemilik tambak, agenda hari ini juga akan meminta keterangan dari Kepala Desa Polo dan beberapa warga.
“Untuk hari ini jadwal klarifikasi kades Polo selaku pemerintah desa setempat,” ungkapnya menambahkan;
Laporan kasus pengrusakan mangrove yang sedang di tangani oleh Gakkum tidak hanya di Desa Polo, tetapi juga di Kecamatan Masama. Sebanyak tiga warga yang sedang menjalani pemeriksaan.
“Hari ini (Kamis) ada tiga orang dari Kecamatan Masama yang sedang di periksa, dua warga dan seorang kades,” tandasnya.
Sebelumnya Tim Gakkum telah melakukan peninjauan lokasi pembuatan tambak udang di Desa Polo pada Selasa (15/11) pagi, peninjauan itu di dampingi aparat desa setempat dan pemilik lahan. (AL)