BANGGAI – Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balantak, Yunus Papea,S.Sos.,M.A.P, menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan perambahan Mangrove dipesisir pantai, terlebih khusus yang berada di wilayah kawasan hutan maupun status Areal Penggunaan Lain (APL).
Himbauan itu kaitan dengan beberapa kasus yang terjadi di wilayah unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balantak yang membawahi di 15 kecamatan.
Kepada masyarakat himbau Yunus, agar sebelum melakukan kegiatan diareal yang ditumbuhi mangrove diharapakan terlebih dahulu berkoordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait atau pihak UPT KPH Balantak.
“Baiknya warga sebelum melakukan aktivitas yang dilahan berisi pohon mangrove agar berkonsultasi untuk menghindari kesalahan,” himbau Yunus menambahkan;
Begitu juga dengan usulan pembuatan alas hak lahan seperti pembuatan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) maupun penerbitan Sertifikat, pemerintah desa maupun instansi terkait untuk melakukan verifikasi status lahan tersebut. Hal itu untuk menghindari penyerobotan atau tumpang tindih status lahan.
“Kami juga berharap kepada Kades untuk selalu memverifikasi status lahan sebelum menerbitkan SKPT ,” harap Yunus.
Yunus mengatakan, guna meminimalisir tingkat pelanggaran masyarakat terkait perambahan mangrove, KPH Balantak di Tahun 2023 merencanakan sosialisasi di sejumlah kecamatan serta pembentukan Tim Pengamanan Hutan (Pamhut) secara swadaya dengan melibatkan masyarakat
“Tahun depan kita akan gelar sosialiasi di kecamatan yang rencananya juga akan membentuk tim Pamhut dari masyarakat,” ungkapnya. (AL)