Modus Tersangka Cabul Karena Nafsu Nonton Bokep Di Hand Phone

BANGGAI – Polisi mengungkap modus belasan tersangka remaja kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur yang baru berusia 14 tahun. Sebagaimana di jelas oleh Kasat reksrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy kepada awak media saat menggelar Konferensi Pers pada Jumat (3/5/2024) sore.

AKP Tio Tondy menyampaikan, modus para tersangka melakukan pencabulan terhada korban dibawah salah satunya karena terpengaruh dengan menonton film berisi adegan porno di handphone.

“Rata – rata para tersangka melakukan tindak pindana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur karena ingin mencoba coba, nafsu, dan menonton adegan porno di handphone, dalam pergaulan sehari – hari,” terangnya

Kasus pencabulan dan atau persetubuhan yang dialami korban warga Kecamatan Kintom itu, polisi meringkus sebanyak 14 tersangka. Dari 14 tersangka sebut AKP Tio , lima tersangka anak dibawah umur. Sembilan tersangka lainnya merupakan kategori dewasa diatas 18 tahun.

BACA : Belasan Remaja Di Banggai Cabuli Gadis Belia

Konferensi Pers tersebut Lima tersangka yang masih dibawah umur tidak dihadirkan. Namun demikian para tersangka tetap menjalani penahanan di Unit PPA Polres Banggai.

“anak yang berkonflik dengan hukum tidak akan mendapat diversi karena pasal yang disangkakan ini diatas tujuh tahun. itu, sebenarnya tidak mendapat diversi. Kita tetap menahannya selama tujuh hari kedepan. Setelah masa penahan tujuh hari pertama kita kenakan wajib lapor. Begitu juga dengan para tersangka yang dewasa kita tetap tahan tidak ada yang di istimewakan,” ungkap Tio Tondy.

Para tersangka yang dihadirkan saat konferesnsi pers sebagian terlibat kasus pencabulan dan juga terlibat dalam kasus pencurian di Hotel Frist di Desa Manyula Kecamatan Kintom. “Dari beberapa tersangka yang ada ini, ada beberapa tersangka kasus cabul juga pelaku pencurian, dan ada pula penadah,” ujarnya. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *