BANGGAI – Sembilang warga Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai diringkus Polisi terkait kasus pencurian fasilitas dan perabotan Hotel Frist di Desa Manyula, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai.
Kasus pencurian yang merugikan sekira Rp700 Juta milik Ham Abuda alias Yus, Kepolisian Polres Banggai meringkus sebanyak 9 orang tersangka yang kini menjalani penahan di Mapolres.
Dari sembilan orang yang kini berstatus tersangka, tiga diantaranya anak di bawah umur dengan usia terpaut 14 – 16 tahun. Sedangkan enam tersangka lain berusia 17 – 22 Tahun. Demikian diungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy saat konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan dan pencurian di Lobi Mapolres Banggai, pada Jumat (3/5/2024) sore.
AKP Tio Tondy mengatakan, kasus pencurian di Hontel Frits, sembilan tersangka ini terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama sebanyak 5 tersangka yakni, inisial FD (22 tahun). YS (26 tahun), MH (19 tahun) SAD (16 tahun), SS (16 tahun).
“Dari lima tersangka ini, terdapat dua tersangka terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kintom,” kata AKP Tio Tondy.
Kemudian kelompok kedua terdapat empat tersangka yakni, inisial MA (18 tahun), SK (17 tahun), AR (14 tahun) dan RS (16 tahun).
“Empat tersangka tersebut, juga ada yang terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur dan menjalani penahan di Unit PPA Satreskrim Polres Banggai,” terangnya
BACA : Modus Tersangka Cabul Karena Nafsu Nonton Bokep Di Hand Phone
Selain tersangka pencurian, pihaknya juga telah menahan seorang tersangka penadah barang inisial IL alias Iwn yang juga residivis dalam kasus penadah.
Tio Tondy mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan tersangka kelompok A, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa tempat sampah, Kipas angin, spon, dan hanger (gantungan baju).
Sementara barang bukti yang dicuri dari kelompok B yakni para tersangka MA dkk. Pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa, Kulkas Merk Toshiba dua unit, Kursi kayu Lipat, Springbed dua buah, meja kayu, dan cermin.
“saat ini masih terus melakukan pengembangan pencarian barang yang menurut saksi atau pelapor, barang yang hilang berupa AC, Kabel, MCB, serta barang – barang lain. Kemudian kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang,” kata Tio Tondy.
BACA : Belasan Remaja Di Banggai Cabuli Gadis Belia
“Dari keterangan pelapor, fasilitas yang hilang diantaranya 20 unit Kulkas Merk Toshiba, 20 unit AC 1 PK, AC duduk sebanyak 3 unit. Kulkas showcase 1 unit, Kursi Sofa, Kursi Kayu 14 buah, Kabel Listrik, MCB pas sebanyak 26 buah, Meja, tempat bunga, kipas angin 15 unit, CCTV 20 unit beserta satu unit Resiver dan Power Suplai satu unit. Springbed 20 unit, sofa tidur 15 pices, satu set simulator permainan Golf. Lampu gantung, tangga alumunium. Bor tangan merk Bosch satu set,” beber Tio.
Kasus pencurian ini sebut Tio Tondi, ketika salah satu AC di Hotel Igora milik korban mengalami rusak. Korban berangkat ke Hotel First untuk mengambil Autdor AC, setibanya di hotel First korban sontak saat melihat fasilitas pintu hotel telah rusak begitu juga dengan kondisi jendela telah pecah serpihan kaca berhamburan di lantai .
Masih kata Tio, korban lalu mengecek kamar hotel dan mendapati fasilitas dalam kamar hotel telah raib. Korban lalu melaporkan ke Mapolres Banggai.
“Setelah menerima laporan unit Jatanras melakukan Pulbaket dan mengamankan sejumlah tersangka di Desa Uling, Kecamatan Kintom,” ungkapnya
Tio mengatakan, pelaku melakukan pencurian di malam hari secara bersama sama masuk kedalam hotel dan merusak pintu beserta kaca jendela.
“Korban mengalami kerugian sekira Rp700.000,000. Saat ini terus melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti. Dari keterangan tersangka penadah sebanyak 6 unit kulkas di jual ke Kabupaten Taliabu,” pungkasnya. **