BANGGAI – Belasan pria di Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai harus berusan dengan kepolisian Polres Banggai lantaran mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur yang baru berusia 14 tahun. Korban dicabuli pelaku di lima tempat kejadian perkara (TKP) dengan waktu dan tempat yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan itu setelah pihaknya menerima laporan tentang aduan pencabulan dari ibu korban pada 28 April 2024. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pihaknya menahan belasan terduga pelaku yang mencabuli korban.
“Dari seluruh tersangka ini ada beberapa tersangka yang masih di bawah umur,” kata AKP Tio Tondy saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Banggai pada Jumat (3/5/2024) Siang.
Dari hasil penyelidikan lokasi kejadian berada di lima tempat dengan waktu dan tempat yang berbeda. Lokasi kejadian awal terjadi pada medio November 2023, sekitar pukul 00.30 Wita, bertempat disalah satu pondok milik warga Desa Uling, Kecamatan Kintom. Korban dicabuli oleh 4 tersangka, yakni, ZA (16 Tahun), ADY (20 tahun), RM (19 tahun) dan AD (19 tahun). Kejadian ke dua sekira pukul 17.00 Wita di pondok yang sama, bulan dan tahun juga sama. Korban di cabuli oleh dua tersangka yakni, YT alias UC (25 tahun) dan RD alias BB (20 tahun).
Kejadian ke Tiga, terjadi pada Januari 2024, sekira pukul 00.00 Wita, bertempat di salah satu Pondok Desa Uling, korban dicabuli oleh empat tersangka. yakni, FH (16 tahun), MF (16 tahun), Dul (16 tahun) dan MAB (18 tahun).
Lokasi kejadian ke empat terjadi pada Maret 2024, sekitar pukul 21.35 Wita bertempat di slah satu gudang eks tempat penampungan batu pecah di Desa Padang, korban di cabuli oleh tersangka FR (23 tahun).
Tempat kejadian ke lima terjadi pada 28 April 2024, sekitra Pukul 07.00 Wita. Korban dicabuli oleh tiga tersangka yakni, SS (16 tahun) MHK (19 tahun) dan ARH (20 tahun).
BACA : Modus Tersangka Cabul Karena Nafsu Nonton Bokep Di Hand Phone
AKP Tio Tondy menjelaskan kronologis singkat terungkapnya kasus pencabulan/persetubuhan itu bermula saat seorang warga (Saksi- red) menyampaikan kepada ibu korban untuk mengawasi anaknya yang sering bermain di rumah tetangga.
“saksi ini juga menyampaikan kepada ibu kandung korban kalau dirinya pernah melihat korban masuk pondok belakng rumah saksi,” terang Tio Tondy
usai menerima informasi, ibu Korban langsung memanggil korban untuk megklarifikasi informasi dari warga tersebut. korban kemudian menceritakan kejadian yang sebenarnya.
“korban menceritakan semuanya siapa saja yang telah mencbulinya, dari pengakuan itu, ibu kandung kroban langsung membuka laporan Polisi di Mapolres Banggai,” ujarnya (AL)