Polisi Bekuk Pencuri Hand Phone di RSUD Luwuk

penyerahan barang bukti kepada penyidik satreskrim Polres Banggai. FOTO: IST

BANGGAI – Resmob Polres Banggai menangkap SS alias Ian (22 Tahun) terduga pencuri handphone (Hp) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk pada Kamis (2/5/2024) sekira pukul 01.30 Wita/dinihari.

Warga asal Desa Tinakin Darat, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut) yang berprofesi sebagai buruh diringkus petugas disekitaran halaman RSUD Luwuk.

Pelaku diringkus berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/246/V/2024/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng, terkait pencurian Hp.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian HP baru pertama kali di RSUD, pelaku mengambil hand phone dengan cara masuk ke ruangan-ruangan pasien yang sedang rawat inap,” kata Kasat Reskrim, AKP Tio Tondi,

Tio Tondi mengatakan, barang bukti (BB) yang diamankan yakni 2 buah Hp masing – masing merk Samsung dan merk OPPO.

Lanjut Tio, bahwa awalnya pelaku yang dalam kondisi mabuk tersebut hendak menjengguk keluarganya yang juga sedang dirawat di RSUD, akan tetapi setelah melihat HP korban timbullah niat untuk mencuri.

“Korbannya adalah Ibu Rospita Labadjo (54) warga Desa Longkoga Barat Kecamatan Bualemo,” terang Tio.

“Saat ini SS bersama BB tersebut sudah diamankan di Mapolres Banggai guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya **

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!