BANGGAI – Penyidik Sat Reskrim Polres Banggai, melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan oleh tersangka pasangan suami istri (Pasutri) inisial HE (41) dan WI (19). Tahap II atau P21 berkas perkara kedua tersangka dilimpahkan oleh Kanit PPA Ipda Herdi Son Tamaka bersama penyidik Aipda Hariyanto Tarakolo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nagari (Kejari) Banggai pada Rabu (27/2/2024) pagi.
“Berkas perkara dan kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke JPU,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.
Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, berdasarkan penanganan laporan polisi nomor: LP/B/652/XI/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 16 November 2023.
AKP Tio Tondy menyampaikan, tersangka HE merupakan warga asal Bandung, Jawa Barat. Sedangkan istrinya WI, warga Banggai Kepulauan. Keduanya berdomisili di salah satu desa Kecamatan Luwuk Timur.
Akibat perbuatan mereka, HE jerat dengan pasal 6 huruf b dan c UU No. 12 2022 tentang pidana kekerasan seksual jo pasal 55 KUHP atau pasal 289 KUHP jo pasal 55 KUHP. Sedangkan WI dikenakan pasal 6 huruf b dan c UU No. 12 2022 tentang pidana kekerasan seksual jo pasal 55, 56 KUHP atau pasal 289 KUHP jo pasal 55, 56 KUHP.
AKP Tio mengatakan, kasus ini berawal saat korban mendatangi rumah tersangka dengan tujuan untuk berobat (dukun), setibanya di TKP korban disambut istri HE yakni WI.
“WI ini memanggil korban masuk ke dalam kamar dan langsung baring di tempat tidur secara terlentang kemudian ditutupi kain sarung pada wajah korban,” ungkapnya.
HE lalu melakukan perbuatan bejat dengan memijat paha, sambil melepas celana hingga pakaian dalam korban.
lebih parah, akis bejat HE disaksikan WI (istri). “Saat HE beraksi menyetubuhi, korban hanya bisa terdiam. Lalu korban ini bangun dan hanya melihat istri pelaku yang berada di dalam kamar,” tutur Tio.
Dari hasil interogasi, tersangka HE mengakui telah menyetubuhi korban saat melakukan pengobatan dengan modus dukun yang saat itu dibantu istrinya.”Kedua tersangka ini ditangkap pada Jumat (17/11/23) sekira jam 12.00 Wita,” pungkasnya **












