Kejari Banggai Klarifikasi Pemberitaan Proyek Venue Kolam Renang Tahap I

BANGGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan menyangkut sejumlah proyek bermasalah fisik yang menjadi objek kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD) oleh Kejari pada tahun 2025 disebut bermasalah.

Tiga proyek yang ramai menjadi sorotan media tersebut salah satunya adalah, proyek pembangunan venue kolam renang tahap I tahun 2025.

Hak jawab Kejari Banggai disampaikan Kepala Seksi Intelijen Yadi Kurniawan, pada Senin, (18/5/2026). Dalam penjelasannya, dari tiga proyek yang ramai diberitakan, hanya proyek pembangunan venue kolam renang tahap I yang masuk dalam pengamanan program strategis daerah tahun 2025. Sedangkan proyek pembangunan Jembatan Baya di Kecamatan Luwuk Timur serta pekerjaan air bersih di Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk Timur bukan bagian dari kegiatan PPSD Kejari Banggai.

Berdasarkan data kontrak, pekerjaan pembangunan venue kolam renang tahap I meliputi pembangunan talud area kolam renang, landscape, dan tribun. Sementara itu, pekerjaan dimulai awal Agustus 2025 dan kemudian diberikan perpanjangan waktu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sampai menyebarang tahun 2026. Dalam hitungan progres pekerjaan per 4 Februari 2026, pekerjaan mencapai 94,247 persen. Selang empat hari tepatnya pada 8 Februari 2026, terjadi bencana angin puting beliung yang mengakibatkan kerusakan atap tribun.

Peristiwa tersebut dikategorikan sebagai bencana alam berdasarkan surat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banggai, Fery Sujarman, tertanggal 12 Februari 2026.

“Kerusakan akibat puting beliung merupakan keadaan kahar, dan proses penyelesaiannya tetap mengacu pada ketentuan keadaan kahar. Tapi, pelaksana pekerjaan tetap wajib menyelesaikan pekerjaan karena proyek belum diserahterimakan ke PUPR Banggai,” ungkap Yadi.

Berrdasarkan laporan progres per 2 Maret 2026, realisasi bobot fisik pekerjaan disebut telah mencapai 99,726 persen. Dinas PUPR Banggai tetap menghitung pekerjaan atap tribun yang sebelumnya telah terpasang sebagai bagian dari realisasi fisik, meski kemudian mengalami kerusakan akibat bencana.

“Saat ini, pelaksana pekerjaan disebut telah melakukan upaya perbaikan terhadap kerusakan pada bagian atap tribun. Tim PPSD Kejari Banggai juga menegaskan komitmennya untuk terus memantau penyelesaian pekerjaan venue kolam renang tahap I hingga tuntas,” ungkapnya melalui rilis.

Kaitan dengan proyek Jembatan Baya dan proyek air bersih di Desa Hunduhon, Kejari Banggai menyebut kedua proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan. Pelaksana pekerjaan masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan apabila ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan kontrak.

Kejari Banggai berharap masyarakat dapat menilai secara objektif proses penyelesaian proyek-proyek tersebut sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *