Sengketa Lahan Eks Ondernemen, Warga Bunta Minta Keadilan Hukum

BANGGAI – Tiga warga Kecamatan Bunta meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum terkait sengketa lahan yang terjadi di Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.

Ketiga warga tersebut masing-masing Imran Yunus, Musna K. Laro, dan Isram Yunus. Mereka memilih menempuh jalur hukum karena mengaku memiliki hak atas sejumlah bidang tanah yang saat ini menjadi objek sengketa.

Imran dan Musna telah melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Bunta, sedangkan Isram Yunus melaporkan kasus serupa ke Polres Banggai.

Laporan Imran Yunus dan Musna K. Laro tercatat di Polsek Bunta pada 27 Februari 2026. Keduanya berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti sehingga terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Imran memiliki sertifikat hak atas tanah Nomor 92 dengan luas sekitar 510 meter persegi. Pada lahan tersebut saat ini telah berdiri bangunan rumah yang ditempati pihak lain.

Musna K. Laro. mengaku memiliki sertifikat tanah Nomor 89 dengan luas sekitar 510 meter persegi. Di objek lahan yang bersertifikat atas namanya tersebut juga telah berdiri bangunan milik warga lain.

Sementara itu, Isram Yunus menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polres Banggai. Laporannya tercatat dengan nomor LP/B/215/IV/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 10 April 2026.

Kepada media ini, Isram menjelaskan bahwa sertifikat tanah atas namanya bermula dari usulan Pemerintah Desa Bohotokong pada 24 November 1996. Saat itu, jabatan Kepala Desa Bohotokong dipegang oleh Husen Taher.

Menurut Isram, terdapat 26 kepala keluarga yang diusulkan pemerintah desa kepada Pemerintah Kecamatan Bunta untuk memperoleh hak penguasaan tanah di kawasan eks Ondernemen Bohotokong.

Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Bunta yang saat itu dipimpin Camat Dahlan Assagaf dengan mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai.

“Setelah melalui proses, sekitar setahun kemudian sertifikat diterbitkan kepada 26 warga,” tutur Isram.

Ia menyebut, selain dirinya, sejumlah warga lain juga menerima sertifikat tanah, di antaranya Samsu, Sukri, Muhamrin, Ajis, Sarifuddin, dan Djafar, serta beberapa nama lainnya.

Meski telah mengantongi sertifikat, Isram mengaku hingga kini masih mengalami kesulitan menguasai objek tanah yang dimaksud. Menurutnya, persoalan semakin rumit karena pada lahan yang disengketakan tersebut diduga telah terjadi transaksi jual beli oleh pihak lain.

Warga berharap aparat kepolisian dapat  menyelesaikan laporan yang telah mereka ajukan sehingga status hukum atas lahan yang disengketakan dapat menjadi jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak-pihak yang disebut menguasai atau menempati lahan yang menjadi objek sengketa. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *