BANGGAI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode November 2025 hingga Juni 2026.
Pemusnahan berempat di halaman kantor Bea dan Cukai Luwuk pada Rabu (19/8/2026) sore, merupakan hasil dari 64 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di empat wilayah, yakni Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, dan Tojo Una-Una.
Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Aldi Rahman, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor 6/MK/WKN.16/2026 tanggal 22 Juli 2026 tentang Persetujuan Peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Selain itu, pemusnahan juga berdasarkan Surat Nomor S-138/MK/KNL.1603/2026 tanggal 23 Juli 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan BMMN pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas 398.224 batang rokok ilegal dan 84,45 liter minuman mengandung etil alkohol. Nilai seluruh barang tersebut ditaksir mencapai Rp620.597.640.
“Potensi kerugian negara mencapai Rp323.575.914. Penindakan tersebut menghasilkan denda sebesar Rp344.953.000 yang merupakan hasil dari extra effort Bea Cukai Luwuk dalam mengamankan penerimaan negara,” kata Aldi.
Ia menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan BMMN hasil penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menurut Aldi, pemusnahan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bea Cukai Luwuk, kata dia, akan terus memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal secara konsisten dan berkelanjutan.
Upaya tersebut juga diarahkan untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus melindungi industri hasil tembakau agar tercipta persaingan usaha yang sehat.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui Operasi Bersama dalam rangka penegakan hukum terhadap peredaran rokok dan MMEA ilegal. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pemanfaatan Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima masing-masing pemerintah daerah.
Bea Cukai Luwuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, dan Tojo Una-Una serta aparat penegak hukum dalam melakukan operasi bersama.
Selain mengamankan hak-hak keuangan negara, langkah tersebut juga bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Aldi menambahkan, pemberantasan peredaran rokok dan MMEA ilegal diharapkan mendorong pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan. Kepatuhan tersebut pada akhirnya dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung penyerapan tenaga kerja.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, turut hadir Asisten II Setda Banggai Faisal Karim, Dandim 1308/LB Letkol Cepi Kartiwa, Kapolresta Banggai Kombes Pol Handri Yulianto, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Kantor Imigrasi Banggai, serta anggota DPRD Banggai.
Sementara itu, dalam penindakan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Luwuk mengungkap bahwa sebagian besar rokok ilegal yang beredar dan ditindak di wilayah pengawasan tersebut berasal dari Jawa Timur.
Peredaran rokok ilegal lintas daerah tersebut menjadi perhatian serius karena selain merugikan penerimaan negara, juga berpotensi mengganggu persaingan usaha bagi industri hasil tembakau yang menjalankan kewajiban cukai sesuai aturan. (AL)










